Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda Melakukan Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
Samarinda – Kaltim, Baraberita.com – Rabu, 12/02/2020 – Satuan Reskoba Polresta Samarinda kembali menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba, Selasa (11/2/2020).
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penangkapan yang dilaksanakan oleh personel Polresta Samarinda.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitaran Jl. Poros Samarinda-Bontang telah terjadi transaksi narkotika, kemudian anggota satresnarkoba polresta samarinda menuju tempat yang di maksud.
Sesampainya di tkp yang bersangkutan telah melarikan diri kemudian di lakukan pengejaran dan di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 1 (satu) orang laki-laki berinisal AU.
Adapun dari hasil penggeledahan, personel berhasil mengamankan 22 (dua puluh dua) bungkus/ poket Narkotika jenis sabu dengan berat 2.066,5 (dua ribu enam puluh enam koma lima) Gram, 2(dua) buah kotak merk tango, 2 (dua) buah plastik hitam, 1 (satu) unit Hp android merk Vivo, 1 (satu) unit Hp android Merk Samsung, 1 (satu) unit R2 satria FU.
“Atas kejadian tersebut, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polresta Samarinda untuk di proses lebih lanjut sesuai hukum yg berlaku,” Tutup Ade Yaya. (Humas Polda Kaltim)
Laporan : Agus Jumantoro