3 Oktober 2026

Satgas Pangan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Mutu

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Satgas Pangan Polri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ketidaksesuaian mutu beras yang dilakukan oleh PT FS. Ketiga tersangka tersebut adalah KG selaku Direktur Utama, RL selaku Direktur Operasional, dan RP selaku Kepala Seksi Kualiti Kontrol.

Menurut Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku usaha adalah memproduksi dan memperdagangkan beras premium tidak sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Perbadan No. 2 tahun 2023 tentang persyaratan mutu dan label beras.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa beras total 132,65 ton dengan rincian kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton.

Merek-merek yang disita antara lain Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Bulen, dan Sentra Wangi. Penyidik juga melakukan penyitaan dokumen legalitas dan sertifikat penunjang, seperti dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur, pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Dari penyitaan itu, diperkuat adanya tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka berupa perdagangan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan. Tindak pidana yang dilakukan tersebut dimaksud dalam Pasal 62 junto Pasal 8 Ayat 1 Huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

Selain itu, penyidik juga akan menindaklanjuti kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh para tersangka. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Dengan penetapan tersangka ini, Satgas Pangan Polri menunjukkan komitmennya dalam memberantas pelanggaran di sektor pangan dan melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai dengan standar mutu.

Kasatgas Pangan Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyidikan dan penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran di sektor pangan.

Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan konsumen dapat terlindungi dari produk yang tidak sesuai dengan standar mutu.

Laporan : Tholut 

 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!