10 Desember 2024

Residivis Pelaku Curat Diberi Hadiah Timah Panas Yang Menembus Kedua Kakinya

0
TSK

Nunukan – Kaltara, Baraberita.com – Senin, 01/03/2021 – Kurang dari 6 jam setelah menerimah laporan dari warga yang merupakan korban pencurian. Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil menangkap resedivis pelaku dengan pemberatan spesialis bobol rumah dan toko di Jalan HB Rahim Rt.02 Desa Sungai Pancang kecamatan Sebatik Utara Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Senin, 01/03/2021.

Pelaku curat diketahui berinisial M (27) warga Rt 04 Desa Bukit Aru Indah, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara merupakan Residivis yang baru bebas pada bulan Januari 2021.

Berdasarkan keterangan dari Hj. Suryanti (korban) yang merupakan pemilik toko UD cahaya Surya di Jln.Ahmad Yani Rt.04 Desa Sungai Nyamuk.
Sekitar pukul 08.00 pagi, bersama dengan karyawannya mendapati gembok pintu toko sudah dalam keadaan rusak. Tanpa pikir panjang, korban langsung masuk ke dalam toko. Melihat barang di dalam toko sudah dalam terhambur, uang yang ada di dalam celengan sudah tidak ada dan hp yang dia letak diatas meja sudah hilang. Korban langsung mendatangi Polsek Sebatik Timur untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

Dalam hal ini Kapolsek Sebatik Timur IPTU M.KHOMAINI, STK., SIK. Mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/08/III /2021/Kaltara/Res Nnk /Sek Sebatim pada Tanggal 01 Maret 2021. sekitar pukul 13.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur berhasil mengamankan seorang Pelaku Curat setelah beberapa jam di selidiki oleh Polisi.

“Penangkapan pelaku bermula, Berkat adanya informasi yang kami terimah bahwa yang di duga pelaku saat ini sedang berada di Jalan HB Rahim Rt 02 Desa Sungai Pancang kecamatan Sebatik utara. Tidak lama kemudian kami berhasil mengamankannya ,” Ucap Iptu M.Khomaini.

“Namun ketika polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku, tanpa di duga pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan hendak melarikan diri, sehinggah Unit Reskrim memberikan tindakan terukur terhadap pelaku,” tambah IPTU M.Khomaini.

Berakaitan itu, Menurut pengakuan pelaku curat pada saat di introgasi oleh polisi. Tersangka melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 04.00 wita dengan cara merusak gembok pintu bagian depan toko tersebut dengan menggunakan sebuah obeng. Begitu pintu berhasil di buka, pelaku kemudian langsung masuk dan mengambil sejumlah uang dan sebuah Hp merek samsung Galakxy A01 core yang ada di atas meja.

Entah apa yang melintas di pikirannya pada saat itu sehinggah pelaku nekat melakukan aksi pencurian dan setelah itu pelaku kemudian meninggalkan toko tersebut dan bersembunyi di daerah Desa Sungai Pancang.

Pelaku dan barang bukti kini telah di amankan di Polsek Sebatik Timur. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di persangkakan dikenakan Pasal 363 ayat 1, ke 3 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.

Sementara kerugian yang di alami korban di perkirakan sebesar Rp.3.800.000 (Tiga Juta Rupiah).

Laporan : Asrudi

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *