11 Desember 2024

PRESS CONFERENCE, KBP ADE PERMANA SAMPAIKAN JIKA PELAKU BM JUGA PERNAH MELAKUKAN PENGANIAYAAN PADA OKTOBER 2022

0
IMG-20230210-WA0066

Gorontalo Kota, Baraberita.com – Jum’at, 10/02/2023 – Pada hari Jumat (10/02) pukul 15.30 Wita bertempat di Aula Wira Pratama Polresta Gorontalo Kota telah dilaksanakan Press Conference terkait pengungkapan kasus penikaman oleh team resmob rajawali dan Polsek Kota Utara

Press Conference di pimpin oleh Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Ade Permana, SIK., M.H didampingi Kapolsek Kota Utara AKP Ricky P. Parmo, S.Hi dan Kanit Pidum IPDA Panji Winarta Erwin,S.Trk.

KBP Ade menyampaikan bahwa pelaku BM melakukan penganiayaan karena tersinggung dengan kata kata korban IK, dimana awalnya IK melintas di depan tongkrongan BM, disaat yang bersamaan terjadi percakapan antara pelaku BM dan temannya namun karena merasa tersinggung dengan kata-kata pelaku korban IK dan teman-temannya merasa tidak senang dan kemudian berbalik lagi kearah pelaku.

“Pada saat itu pelaku IK kemudian mengeluarkan pisau jenis badik dari pinggangnya dan melihat hal tersebut korban dengan rekan-rekannya berbalik lagi dan kabur yang kemudian dikejar oleh pelaku dan temannya menggunakan sepeda motor, setelah terjadi kejar-mengejar dan tepatnya di perempatan jalan ABRI Kel. Wongkaditi Barat Kec. Kota Utara Kota Gorontalo korban jatuh sehingga salah satu pelaku langsung turun dari sepeda motornya dan menganiaya salah satu korban yang terjatuh dengan menggunakan pisau badik”, Jelas Kapolresta.

Lanjut KBP Ade Permana, Setelah kejadian tersebut kedua pelaku langsung kabur meninggalkan TKP. Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka di bagian siku lengan kanan, jari tangan sebelah kiri dan paha kiri serta dilarikan ke Rumah Sakit Aloe Saboe.

Ditambahkan KBP Ade bahwa pada proses penyidikan terungkap jika pelaku BM juga pernah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam pada bulan Oktober 2022 di jalan panjaitan.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 (1) KUHP JO Pasal 55 Ayat (1) dengan ancaman kurungan penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Laporan : Stevani Syawal 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *