6 Oktober 2024

Polsek Langowan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Pencurian Kendaraan Bermotor ke Kejari Minahasa

0

Minahasa Sulu, BARABERITA.COM Jum’at, 10/05/2019  Unit Reskrim Polsek Langowan melimpahkan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), IS alias Ito beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa, Kamis (09/05/2019), siang.

Tersangka dikawal ketat oleh anggota Unit Reskrim, dipimpin Bripka Yodi Kalase. Sebelum diserahkan ke JPU, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di poliklinik Polres Minahasa.

Tersangka diketahui melakukan aksinya pada 10 Maret lalu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/24/III/2019/Sulut/Resmin/Sek-Lgn, yang dilaporkan korban sesaat usai kejadian.

Disebutkan dalam laporan tersebut, tersangka mencuri sepeda motor Honda Blade warna putih-hijau bernomor polisi DB 2305 AA, di halaman rumah keluarga Manopo-Simboh, warga Desa Atep, Kecamatan Langowan, sekitar pukul 00.30 WITA.

Kapolsek Langowan, Iptu M. Tumanduk mengatakan, saat itu tersangka masuk ke halaman rumah korban dan mencuri sepeda motor yang terparkir di sana. “Tersangka mendorong sepeda motor perlahan-lahan, lalu membawanya kabur,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolsek, penyidikan kasus ini yang dilakukan Unit Reskrim telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejari. “Tersangka beserta barang bukti dan berkas penyidikan sudah diterima JPU, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Laporan : Djolis W. Tongka

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *