Polri Tetapkan Mantan Kapolres Bima Kota sebagai Tersangka Kasus Narkoba, Tidak Ada Perlakuan Khusus
JAKARTA – Baraberita.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmen memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum internal. Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Jhonny Edison Isir dalam doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Divhumas Polri, Minggu (15/02/2026) malam.
Bareskrim Polri telah menetapkan mantan Kapolres Bima Kota berinisial AKBP DPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Penetapan ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan jaringan narkoba yang sebelumnya melibatkan anggota Polri lain di Nusa Tenggara Barat.
“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika sebagai kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika baik oleh masyarakat maupun oknum internal,” tegas Kadivhumas Polri.
Pengungkapan perkara bermula dari penangkapan dua asisten rumah tangga milik anggota Polri BRIPKA KIR dan istrinya AN, dengan barang bukti sabu seberat 30,415 gram di rumah pribadi mereka. Dari hasil pengembangan Ditresnarkoba Polda NTB, ditemukan keterlibatan AKP ML dalam jaringan tersebut.
Pemeriksaan lanjutan oleh Bidpropam Polda NTB terhadap AKP ML menunjukkan hasil positif amfetamin dan metamfetamin. Penggeledahan di ruang kerja dan rumah jabatan AKP ML menemukan lima paket sabu dengan total berat 488,496 gram. Dari keterangan AKP ML, terungkap dugaan keterlibatan AKBP DPK.
Tim gabungan Biro Paminal Divpropam Polri dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang pada 11 Februari 2026. Penyidik menemukan sabu 16,3 gram, ekstasi 50 butir, alprazolam 19 butir, Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
AKBP DPK dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman pidana yang dihadapi adalah penjara maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun serta denda hingga Rp.2 miliar.
Kadivhumas menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi tersangka meski berasal dari internal Polri. Saat ini AKBP DPK menjalani penempatan khusus oleh Divpropam Polri sembari menunggu proses kode etik yang dijadwalkan 19 Februari 2026.
“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujar Kadivhumas.
Polri telah membentuk tim gabungan Ditipidnarkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB untuk mendalami jaringan lebih luas. Tim tersebut juga mengejar bandar berinisial E yang diduga menjadi pemasok narkotika kepada para tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, keterlibatan jaringan narkoba ini diperkirakan telah berlangsung sejak Agustus 2025. Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh mata rantai dan pihak-pihak yang terlibat.
“Jika ditemukan lagi personel yang terlibat mendukung kegiatan ilegal ini, kami akan proses hukum dan kode etik tanpa terkecuali. Ini wujud komitmen Polri dalam perang terhadap narkoba yang mengancam generasi bangsa,” tegas Kadivhumas.
Polri mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Dukungan publik dinilai sebagai faktor penting dalam upaya pemberantasan narkotika secara menyeluruh di Indonesia.
Laporan : Hartono KS.
![]()
