Polres Toraja Utara Panggil Empat Agen LPG 3 Kg Tangani Kelangkaan & Harga yang Tidak Sesuai
Toraja Utara – SULSEL – Baraberita.com -Kepolisian Resor (Polres) Toraja Utara mengambil langkah tegas dengan memanggil empat agen Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram. Tindakan ini dilakukan mengatasi kelangkaan gas elpiji bersubsidi yang terjadi di sejumlah wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan distribusi sekaligus penertiban penyaluran LPG 3 kg. Tujuannya agar pasokan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu.
Empat agen LPG yang dipanggil oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toraja Utara telah diidentifikasi. Antara lain PT Sinar Ratte yang mengelola 138 pangkalan dengan pasokan 2.240 tabung per hari, PT YM Yunus Kadir dengan 134 pangkalan dan pasokan 2.240 tabung per hari, PT A3 yang memiliki 40 pangkalan dengan pasokan 560 tabung per hari, serta Agen Baruka dengan 33 pangkalan dan pasokan 560 tabung per hari.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, S.H menyampaikan tujuan pemanggilan ini. Langkah tersebut untuk meminta klarifikasi terkait pola distribusi, kuota pasokan, serta mekanisme penyaluran LPG bersubsidi hingga ke tingkat pangkalan.
“Kami memanggil empat agen LPG untuk dimintai keterangan. Ini merupakan langkah serius Polres dalam merespons keluhan Masyarakat, khususnya terkait harga jual yang tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya pada Senin (26/01/2026).
Iptu Ruxon menegaskan sikap tegas pihak kepolisian terhadap pelanggaran. Polisi tidak akan mentolerir praktik penimbunan, permainan distribusi, maupun penjualan LPG 3 kg di atas harga HET.
Bukti nyata dari penertiban tersebut telah terlihat. Saat ini, Polres Toraja Utara telah memberikan sanksi skorsing terhadap dua pangkalan yang diduga melakukan pelanggaran.
“Saat ini kami telah menskorsing dua pangkalan yang terbukti menjual LPG 3 kg di atas harga HET. Skorsing ini bersifat sementara, namun ke depan kami akan menindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pangkalan yang nakal hingga agen LPG jika terbukti terlibat,” tegasnya.
Selain melakukan penertiban terhadap pangkalan yang melanggar, Polres Toraja Utara juga memberikan ultimatum kepada para agen. Mereka diminta segera menstabilkan harga LPG 3 kg dalam waktu tiga hari ke depan.
“Apabila masih ditemukan penjualan LPG bersubsidi di atas HET, kami akan langsung menerapkan sanksi pidana,” tambahnya.
Iptu Ruxon juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan, penyaluran yang tidak tepat sasaran, maupun penjualan LPG 3 kg di atas HET.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor apabila menemukan tabung LPG berlabel selain warna kuning dan putih. “Tabung gas berlabel kuning dan putih merupakan tabung resmi yang diedarkan di Toraja Utara. Jika ditemukan tabung dengan label di luar itu, segera laporkan ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Toraja Utara,” pungkasnya.
Laporan : Nunung Cahyani
