Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Narkoba, 1 Orang Ditangkap di Jalan Karya Jaya
Tebing Tinggi – SUMUT – Baraberita.com – Jajaran Polres Tebing Tinggi, Sumatera Utara, terus melakukan upaya pemberantasan narkoba. Pada Jum’at sore (14/11/2025), personel Satresnarkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karya Jaya Kelurahan Karya Jaya, Kota Tebing Tinggi.
Pelaku diketahui berinisial S (36). Ia ditangkap dari dalam rumah setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, ungkap Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, S.H pada Jum’at (21/11/2025).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 3,71 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, handphone serta uang tunai sebesar Rp 325.000.
Ketika diinterogasi, pelaku juga mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Iptu Jimmy R. Sitorus ,S.H menyatakan bahwa Polres Tebing Tinggi memastikan akan menindak tegas dan memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polres Tebing Tinggi juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku peredaran narkoba dan membuat masyarakat lebih waspada terhadap bahaya narkoba.
Polres Tebing Tinggi akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Laporan : Rajasani
