Polda Aceh Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Delapan Orang Diamankan
Nagan Raya — NAD — Baraberita.com — Tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya melakukan penindakan tegas terhadap lokasi pertambangan emas tanpa izin di kawasan hulu Desa Karyan, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya. Operasi penggerebekan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, dini hari.
Penindakan tersebut merupakan respon cepat atas laporan yang diterima dari masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan yang diduga tidak memiliki izin resmi. Warga melaporkan bahwa kegiatan tersebut berjalan menggunakan alat berat di wilayah hulu sungai.
Dalam operasi yang dilakukan, kepolisian berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat langsung dalam kegiatan pertambangan emas ilegal itu. Mereka dibawa ke kantor kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait peran masing-masing.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita dua unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan untuk mengeruk material tambang. Kedua alat berat tersebut bermerek Zoomlion dan diduga menjadi sarana utama penggalian di lokasi tersebut.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Muhammad Taufiq, menyatakan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan yang masuk ke kepolisian. Pihaknya bergerak cepat agar kegiatan yang merugikan lingkungan dapat segera dihentikan.
“Penindakan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat mengenai keberadaan aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di wilayah setempat,” ujar Taufiq saat memberikan keterangan pers pada Kamis (01/10/2026).
Operasi penggerebekan dimulai sekitar pukul 01.30 WIB dini hari. Tim gabungan dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi, bersama Kapolres Nagan Raya AKBP Muhammad Taufiq dan Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Muhammad Rizal.
Rombongan petugas tiba di lokasi sekitar pukul 02.10 WIB dan segera melakukan pengepungan menyeluruh di area pertambangan. Delapan orang yang berada di lokasi saat itu langsung diamankan tanpa perlawanan.
Hasil identifikasi awal menunjukkan kedelapan orang yang diamankan memiliki peran yang berbeda-beda dalam kegiatan tersebut. Ada yang bertugas sebagai operator alat berat, kernet, serta pekerja yang mengurus penyaringan material atau yang dikenal sebagai asbuk.
Selain dua unit ekskavator, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti lain yang ditemukan di lokasi. Barang tersebut meliputi bahan galian atau asbuk, dua alat pendulang emas atau indang, tiga ambal penyaring, buku catatan hasil perolehan emas, beberapa telepon seluler, serta catatan titik koordinat lokasi kegiatan.
“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolres Nagan Raya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” tegas Taufiq menambahkan.
Penyidikan selanjutnya akan dilakukan secara bersama-sama antara Ditreskrimsus Polda Aceh dan Satreskrim Polres Nagan Raya. Polisi akan memeriksa kelengkapan izin usaha, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan kegiatan tersebut. Taufiq menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, melindungi lingkungan, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Laporan : Mohammad Yunus
