Pemerintah Kecamatan Berupaya Tuntaskan Persoalan Lahan 2 Warga Transmigrasi, Yang Diklaim Warga Lokal Landono !

Konsel, BARABERITA.COM Kamis 12/07/2018 Pemerintah Camat Landono Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, gelar rapat terbuka dibalai desa morini mulyo untuk membahas perselisihan antara masyarakat kelurahan landono dengan warga transmigrasi terkait adanya lahan sengketa. Kamis, 12/7/2018.
Sebanyak 164 hektar lahan yang terletak di empat desa se-kecamatan landono yakni desa morini mulya, desa lalonggapu, desa wata benua dan desa tridana, telah dikuasai warga transmigrasi, itu diklaim masyarakat kelurahan landono kalau lahan tersebut miliknya dari nenek moyangnya dan tidak masuk dalam areal kawasan transmigrasi.
Masyarakat kelurahan landono mengklaim lahannya berdasarkan beberapa bukti dokumen kepemilikan dan adanya bukti kuburan nenek moyangnya dalam lahan tersebut.
Ambolaa. S.Sos..M.Si selaku Pemerintah Kecamatan Landono. mengemukakan adanya persoalan mengenai sengketa lahan terhadap warganya, pihaknya sebagai pemerintah kecamatan bersama jajarannya akan berusaha dan berupaya menyelesaikan perselisihan secara kekeluargaan guna mencari solusi yang tepat sehingga tetap tercipta damai dan kondusif. Jelasnya
“Perselisihan lahan ini sudah lama dipersoalkan selama 20 tahun lamanya antara masyarakat kelurahaan landono dengan warga transmigrasi dan bahkan sudah 8 (delapan) pejabat camat landono menangani untuk menyelesaikan sengketa lahan tersebut akan tetapi tidak ada penyelesaiannya”. Kata Ambolaa
Dalam menyikapi persoalan sengketa tanah, pemerintah camat landono didampingi oleh kamtibmas, babinsa, kasi pemerintahan kecamatan landono dan para kepala desa, untuk mengawal dalam menyelesaikan perselisihan. Ucapnya
Lanjutnya, Alhamdulillah pertemuan sudah dua kali dilakukan hingga hasil pengawalan dalam menyelesaikan permasalahan telah membuahkan hasil 90% titik terang yang disepakati bersama kedua belah pihak yakni menyetujui pembayaran ganti rugi lahan dan transaksinya akan dilakukan bulan ini. Tuturnya
Diapresiasi, Pemerintah Camat Landono Konsel, atas keberhasilannya dalam upaya menyelesaikan persoalan sengketa tanah secara damai dan tidak ada lagi saling mengklaim setelah pembayaran ganti rugi lahan dilakukan. Tututpnya Camat Landono Kab. Konsel. Ambolaa. S.Sos. M.Si.
Laporan Edison