17 Februari 2026

Narkoba Ditemukan di Rumah Mantan Kapolres Bima, Akan Sidang Kode Etik pada 19 Februari

0
image

JAKARTA – Baraberita.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menindak tegas dugaan pelanggaran kode etik dan tindak pidana narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP DPK. Proses penegakan hukum dan penanganan kode etik sedang berjalan sesuai prosedur, dengan rencana sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dijadwalkan pada hari Kamis, 19 Februari 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, AKBP DPK diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. Dalam kasus ini, ia diduga meminta dan menerima setoran bulanan dari bandar narkoba melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, dengan nilai sebesar Rp300 juta per bulan.

Sebelumnya, AKP M telah melalui proses sidang KKEP yang diselenggarakan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB). Hasilnya, AKP M dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.

Dalam pengembangan penyelidikan perkara terhadap AKBP DPK, penyidik Divpropam Polri melakukan pemeriksaan di rumah pribadi yang terletak di Tangerang Selatan. Pada kesempatan itu, sejumlah barang yang diduga merupakan bahan narkotika berhasil ditemukan oleh tim penyidik.

Barang bukti yang ditemukan antara lain sabu dengan berat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 50 butir, alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, serta ketamin dengan berat 5 gram. Seluruh temuan tersebut telah diserahkan ke Direktorat IV Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk dilakukan proses pemeriksaan dan penindakan pidana lebih lanjut.

Hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Biro Wewenang dan Profesi (Wabprof) Divpropam Polri menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan AKBP DPK termasuk dalam kategori berat. Pelanggaran tersebut dinilai melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, memberikan penegasan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir setiap bentuk pelanggaran hukum maupun kode etik, terutama yang berkaitan dengan masalah narkotika.

“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegas Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

Ia menambahkan bahwa proses penanganan hukum pidana dan penilaian kode etik terhadap AKBP DPK akan dilaksanakan secara paralel. Penanganan perkara ini juga akan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi.

“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Kepala Divisi Humas Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap AKBP DPK telah dijadwalkan oleh Divpropam Polri akan berlangsung pada Kamis, 19 Februari 2026. Pada sidang tersebut, akan ditentukan sanksi etik yang sesuai atas dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh mantan Kapolres Bima Kota tersebut.

Polri kembali menegaskan bahwa setiap kasus pelanggaran yang dilakukan oleh anggota institusi, terutama yang berkaitan dengan narkotika, akan diproses secara tegas dan adil. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk melakukan pembersihan internal serta penguatan reformasi yang terus dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas institusi.

Laporan : Rajasani 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *