29 Maret 2024

Masyarakat Tidak Mampu/Gakin Bisa Mendaftarkan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Setempat, Dengan Pembebasan Biaya ( Prodeo )

0

Balikpapan, BARABERITA.COM Jum’at 06/04/2018 Banyak masyarakat yang belum memahami kalau untuk mendaftarkan perkara perdata di Pengadilan Negeri ada yang dibebaskan biaya oleh Negara, Hal ini diperoleh Koordinator Liputan BARABERITA.COM melalui salah seorang Hakim Senior di Pengandilan Negeri Balikpapan ( Verra Lihawa, SH, MH ) menurut hakim yang sudah melalang buana tugas dinusantara ini, bahwa masyarakat jangan segan-segan datang ke Pengadilan Negeri untuk bertanya dan mohon pentunjuk cara mendapatkan manfaat dari perkara perdata prodeo, warga yang berperkara  Prodeo hanya diberikan kepada masyarakat secara ekonomi tidak mampu silahkan temui kepala panitera perdata, disini akan diberikan petuntuk lengkap dan selanjutnya disaratkan untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan, berikut ini penjelasannya :

Pelayanan Pembebasan Biaya Perkara Perdata (Prodeo)

A. Pengadilan Negeri memberikan pelayanan permohonan pembebasan biaya perkara (prodeo) kepada pihak-pihak yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setempat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara; atau

  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu; atau

  • Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat dan ditandatangani Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri Setempat

B. Prosedur permohonan pembebasan biaya perkara :

  • Permohonan diajukan secara tertulis oleh Penggugat/Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Setempat melalui Panitera dengan melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan sebelum perkaranya didaftar dan diregister di Kepaniteraan Muda Perdata.

  • Untuk permohonan pembebasan biaya perkara perdata yang diajukan oleh Tergugat/Termohon dapat diajukan sebelum yang bersangkutan mengajukan jawaban atas gugatan Penggugat/Pemohon.

  • Jika berkas permohonan pembebasan biaya perkara dianggap telah lengkap dan memenuhi persyaratan, Ketua Pengadilan Negeri Setempat setelah memperhatikan pertimbangan Panitera, segera menerbitkan Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara pada tanggal yang sama dengan diajukan surat permohonannya.

  • Dalam hal permohonan pembebasan biaya perkara yang diajukan Penggugat/Pemohon ditolak, maka Ketua Pengadilan Negeri Setempat menerbitkan Penetapan penolakannya sehingga proses perkara baru dapat dilaksanakan setelah Penggugat/Pemohon membayar panjar biaya perkara;

  • Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara yang telah diterbitkan Ketua Pengadilan Negeri Setempat tersebut berlaku pula untuk perkara yang sama apabila Pemohon mengajukan upaya hukum banding, kasasi dan Peninjauan Kembali.

  • Apabila permohonan pembebasan biaya perkara tersebut baru diajukan untuk pertama kalinya oleh Pemohon pada tingkat banding, kasasi atau Peninjauan Kembali, maka :

  1. Permohonan pembebasan biaya perkara pada tingkat banding harus diajukan oleh Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Setempat melalui Panitera dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan atau diberitahukan kepadanya;
  2. Permohonan pembebasan biaya perkara pada tingkat kasasi harus diajukan oleh Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Setempat melalui Panitera dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan pengadilan tingkat banding diberitahukan kepadanya;
  3. Permohonan pembebasan biaya perkara pada tingkat Peninjauan Kembali harus diajukan oleh Pemohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Setempat melalui Panitera dalam tenggang waktu sebagaimana yang ditentukan undang-undang terkait pengajuan Peninjauan Kembali.

Untuk panduan lebih jelas klik digoogel Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor : 52/DJU/SK/HK.006/5/Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Laporan : Arimin JW.

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *