Kiki Penarndo Hibowo (21) TSK Pencuri Kabel Panel LRT Tak Berdaya Dihadapan TIM TEKAB 134 Polrestabes Palembang
Palembang – Sumsel, Baraberita.com – Minggu, 15/08/2021 – Anggota Opsnal Pidana Umum (Pidum) bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap pelaku pencurian kabel panel milik PT Waskita Karya. Peristiwa pencurian ini sebelumnya terjadi pada Selasa (03/08/2021), sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan Gubernur H. A. Bastari, Kecamatan Jakabaring.
Pelakunya yakni Kiki Penarndo Hibowo (21), warga Jalan Gubernur H. A. Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang. Pelaku ditangkap saat berada di kawasan Jakabaring, pada Sabtu malam (14/08/2021) sekitar pukul 20.09 WIB.
“Anggota kita berhasil mengendus keberadaan pelaku, sehingga dilakukan penangkapan dan langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang,” ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Minggu (15/08/2021).
Dia mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian kabel panel milik PT Waskita Karya,” katanya.
Peristiwa ini bermula karyawan korban Sigit Ariyanto (34), pada 3 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB mengontrol panel dari tiang LRT. Namun ketika dilakukan pengecekan kabel panel PIER 708 sampai 765, ditemukan pada tiang LRT PIER 723 kabel panelnya sudah hilang dan roboh.
“Berdasarkan informasi yang didapat anggota dari pelapor ini, ia mengontrol panel tiang LRT yang lain. Tepatnya pada tiang LRT PIER 726 juga kabel panelnya sudah hilang. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polrestabes Palembang,” jelasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah potongan kulit kabel dan satu buah cutter warna hijau.(Humas Polrestabes)
Laporan : Rajasani