Empat Orang Diamankan Polres Dumai Terkait Kasus Pengeroyokan yang Berujung Kematian
Dumai — RIAU — Baraberita.com — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum dan berakhir dengan meninggalnya seorang pria. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku yang diduga terlibat langsung dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
Kasus ini dilaporkan resmi ke pihak kepolisian pada Selasa, 13 Oktober 2026. Laporan masuk setelah korban yang berinisial DP (22), warga Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, dinyatakan meninggal dunia saat menjalani penanganan medis di RSUD Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal yang diperoleh, peristiwa ini bermula dari persoalan sepeda motor milik salah satu terduga pelaku. Kendaraan tersebut sebelumnya dilaporkan digelapkan oleh korban pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Sejak saat itu, para terduga pelaku terus berupaya mencari keberadaan korban beserta sepeda motor tersebut.
Pencarian akhirnya membuahkan hasil pada Senin, 12 Oktober 2026. Korban berhasil ditemukan dengan bantuan seorang pria berinisial D yang saat ini masih dalam daftar pencarian pihak kepolisian. Setelah ditemukan, korban diajak untuk bertemu di kawasan Jalan Perwira, tepatnya di depan Kantor DPRD Kota Dumai, Kelurahan Bagan Besar.
Di lokasi pertemuan tersebut, diduga terjadi proses interogasi sekaligus penganiayaan terhadap korban yang dilakukan secara bersama-sama oleh sejumlah orang. Tindakan kekerasan itu diduga dilakukan untuk memaksa korban mengakui dan menunjukkan di mana sepeda motor yang dimaksud disembunyikan.
Setelah sepeda motor ditemukan, korban dibawa menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna silver menuju wilayah hukum Polsek Mandau, Kabupaten Bengkalis. Namun di tengah perjalanan, tepatnya di kawasan Jalan Lintas Bukit Nenas, Kota Dumai, kondisi korban tiba-tiba memburuk. Korban terlihat muntah-muntah dan akhirnya tidak sadarkan diri.
Sesampainya di Polsek Mandau, petugas piket yang melihat kondisi korban yang sudah lemah segera meminta agar korban dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat. Korban kemudian dirujuk dan mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat RSUD Mandau. Namun upaya penyelamatan nyawa tidak berhasil, pada Senin malam itu juga dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Merespons kejadian tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Dumai segera bergerak dan melakukan koordinasi dengan personel Polsek Mandau untuk mengumpulkan informasi serta membangun urutan peristiwa. Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial DA, Z, DR, dan BI.
Selain mengamankan para terduga pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa ini. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi BK 6069 OAJ, satu unit mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi BM 1205 RP, serta berkas hasil pemeriksaan medis korban.
Hasil pemeriksaan otopsi menunjukkan bahwa korban diperkirakan meninggal dunia sekitar 12 hingga 24 jam sebelum pemeriksaan dilakukan. Penyebab utama kematian diduga kuat akibat adanya luka akibat kekerasan benda tumpul pada bagian kepala yang menyebabkan terjadinya perdarahan di dalam otak korban.
Saat ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan peninjauan ke tempat kejadian perkara, menyita barang bukti, serta menggelar rapat gelar perkara. Polisi juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut dan akan terus mengungkap fakta-fakta yang ada.
Sementara itu, pria berinisial D yang membantu menemukan keberadaan korban juga masih diburu oleh petugas. Identitasnya saat ini sedang diproses dan direncanakan akan segera dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 262 ayat (4) KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara dan terus menjalani proses hukum sesuai tahapan yang berlaku.
Polres Dumai menegaskan bahwa penanganan kasus ini akan terus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk mendalami setiap fakta yang terungkap agar peristiwa yang merenggut nyawa ini dapat diselesaikan secara tuntas dan berkeadilan.
Laporan : Jenita Claudia
