16 Februari 2025

DPRD Kota Balikpapan Desak Pemerintah Kota Segera Tertibkan Pasar Pandansari

0
IMG-20240707-WA0022

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Permasalahan klasik Pasar Pandansari  sejak dari dulu tidak pernah selesai. Kondisi ini menjadi perhatian serius Anggota DPRD Kota Balikpapan, agar salah satu pusat perekonomian di Kota ini menjadi tertib dan bisa layak untuk menunjang keindahan kota Balikpapan.

Semrawut tidak tertib, itulah gambaran awal saat kita memasuki area pasar Pandansari, yang terletak di Kecamatan Balikpapan Barat. Pedagang banyak berjualan di luar petak Pasar yang telah disediakan Pemerintah Kota, sehingga petak Pasar di lantai dua dan tiga justru kosong.

Salah satu anggota DPRD Balikpapan Dapil Balikpapan Barat, yang juga Komisi II DPRD Balikpapan Taufik Qul Rahman, terpantau Media sering turun melakukan pengecekan kondisi Pasar Pandansari. Taufik Qul Rahman selaku jelmaan rakyat di Legislatif, mengaku ikut bertanggung jawab atas kondisi Pasar Pandansari yang semrawut tidak tertib tersebut.

DPRD selaku pengemban fungsi pengawasan, diakui harus mampu mendesak dan mengawasi kinerja para OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di jajaran Pemkot Balikpapan, untuk lebih maksimal bekerja melayani masyarakat.

“Pemkot harus bisa segera menertibkan Pasar Pandansari, jangan ditunda lagi, ini sudah masuk bulan Juli. Para Pedagang juga harus paham, ikut aturan yang ada” ujar Taufik Politisi PKB yang akrab dengan Media ini, saat diwawancara Jum’at 05 Juli 2024.

Taufik nampak terlihat sangat serius dalam menyikapi permasalahan tidak tertibnya Pasar Pandansari ini. Ia mendesak Pemkot Balikpapan melalui para OPD segera melakukan penertiban. Uang rakyat cukup besar untuk membiayai renovasi Pasar Pandansari ini sehingga menjadi bagus, para pedagang tidak ada lagi alasan untuk tidak menempati kios-kios yang sudah disediakan.

“Demi kebaikan bersama dan demi tertibnya Pasar Pandansari, Pemkot harus tegas terukur dan konsisten. Tapi juga harus mengedepankan sikap humanis.
Bagaimanapun para pedagang adalah warga kota yang harus dilindungi” Taufik menambahkan, dengan bijak.

Saat dikonfirmasi awak Media, Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Balikpapan Haemusri Umar, memberi ketegasan bahwa langkah penertiban akan dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2024 hingga 25 Juli 2024. Berbagai langkah bersifat sosialisasi, tindakan edukatif, persuasif, telah dilakukan Dinas Pasar. Pemasangan banner, spanduk, surat pemberitahuan telah dilakukan.

“Kami sudah sejak bulan Januari melakukan himbauan, sosialisasi, pemasangan banner besar di setiap akses jalan, dan titik-titik pedagang itu sudah ada pemberitahuan terkait penataan penertiban Pasar Pandansari. Juga telah meminta Satpol PP selaku eksekutor untuk memberitahukan kepada para pedagang agar segera memindahkan lapak mereka dari tempat-tempat yang mengganggu fasilitas umum seperti di pinggir jalan raya, tangga masuk pasar, dan area parkiran kendaraan” Ujar Haemusri menjelaskan kepada Media.

Laporan : Ali Borneo

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *