DPRD Balikpapan Sesalkan Oknum Camat Diduga Kampanyekan Bacaleg Tertentu
Balikpapan – KALTIM, Baraberita.com – Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Najib memberi reaksi keras yang sangat menyayangkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan salah satu oknum Camat di Kota Balikpapan, yang dianggap tidak netral pada pentas politik 2024 mendatang.
Awal informasi keterlibatan oknum Camat mencuat dari komentar akun balikpapansatu8 di akun sosial media IG inspektorat_balikpapan, yang dalam tulisan itu menyebut Camat tersebut telah melakukan kampanye terselubung pada kegiatan di kantor, dan meminta semua pegawai di bawah naungannya, baik PNS non eselon, serta Naban, untuk memilih Bacaleg DPRD Kaltim yang ditunjuknya.
Atas informasi tersebut, Muhammad Najib yang akrab disapa Bung Najib mengaku kecewa. Harusnya, kata dia, seorang Camat mesti bersikap netral dan tidak menyalahgunakan jabatan dan profesinya.
“Bila benar, saya sangat menyayangkan sikap seorang ASN sekelas Camat yang tidak netral. Diduga mengarahkan dukungan ke salah satu Caleg saat kegiatan di kantornya,” ujar Najib nampak kecewa.
Bung Najib menjelaskan, bahwa ada aturan-aturan yang melarang para ASN yang tertuang pada Pasal 5 huruf n PP 94/2021, disebutkan beberapa bentuk pelanggaran netralitas PNS dalam pemilu dan pemilihan, antara lain:
1. Ikut kampanye, menjadi peserta kampanye menggunakan atribut partai atau PNS, sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain, sebagai peserta kampanye menggunakan fasilitas negara.
2. Membuat keputusan dan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
3. Mengadakan kegiatan yang mengarahkan keperpihakan terhadap pasangan calon peserta Pemilu.
4. Pemberian barang pada PNS dalam lingkungan unit kerjanya.
5. Memberikan dukungan disertai fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).
“Harusnya dia sudah paham aturan undang-undangnya. Kalau ASN ikut berpolitik praktis, itu kan ada sanksinya. Sanksi administratifnya oleh Pemerintah Kota yang bertindak,” pungkas Najib masih nampak kesal.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Balikpapan Muhaimin, mengatakan jika masih praduga maka wajib diperlukan pembuktian. Apalagi informasi di Sosmed, dan memerlukan klarifikasi dari yang bersangkutan dan pihak Inspektorat Balikpapan setelah melakukan investigasi.
“Jadi setelah ada penelusuran dari Inspektorat baru kami bisa sampaikan benar atau tidaknya,” ucap Muhaimin nampak tenang dan ramah kepada Media.
Muhaimin menegaskan sudah ada edaran bahwa ASN tidak boleh melalukan politik praktis, dan wajib bersikap netral terhadap Pemilukada, Pileg dan Pilpres.
“Kalau memang ada bukti cukup, tentu Bawaslu Balikpapan akan memberikan rekomendasi ke Pemerintah Kota,” pungkas Muhaimin.
Laporan : Yulsa Zena