Berkat GPS, Polisi Ungkap Penggelapan Motor yang Dipinjam Lalu Digadaikan
Bima – NTB – Baraberita.com – Tim Opsnal Polsek Rasanae Barat berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan sepeda motor yang menimpa warga Kota Bima. Pengungkapan ini terbantu berkat adanya pelacak GPS yang dimanfaatkan pemilik kendaraan sejak kendaraannya tidak kunjung dikembalikan.
Terduga pelaku berinisial SP (43), warga Lingkungan Sarata, Kota Bima, berhasil diamankan petugas pada Rabu (02/09/2026) dini hari. Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 Wita di wilayah Lingkungan Kampung Sumbawa tanpa ada perlawanan sama sekali.
Kapolsek Rasanae Barat AKP Adhar membenarkan seluruh peristiwa tersebut kepada wartawan. Kasus ini diketahui bermula sejak bulan Juli 2026 tepatnya di Lingkungan Sarata, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat.
Korban bernama Muhammad Rizki Fadillah (24) yang bekerja sebagai petugas keamanan sedang berada di halaman rumah tetangganya saat bertemu pelaku. SP lantas mendekat dan menyampaikan keinginannya meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan akan pergi sebentar ke kantor kepolisian setempat.
Karena keduanya sudah saling kenal cukup lama, korban pun bersedia meminjamkan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna perak hitam itu lengkap dengan kunci kendaraannya. Sebelum dilepaskan, korban sempat berpesan agar kendaraan segera dikembalikan karena masih akan dipakai mengantar ibunya.
Namun waktu yang ditunggu berlalu hingga siang berganti sore, sepeda motor beserta orang yang meminjamnya tak terlihat kembali sama sekali. Korban mulai merasa curiga lalu melacak keberadaan kendaraan lewat sistem GPS yang terhubung dengan telepon selulernya.
Hasil penelusuran lewat GPS menunjukkan sepeda motor berada di sekitar kawasan Pelabuhan Bima. Setelah ditanyakan ke sejumlah pihak di lokasi sekitar, barulah korban mengetahui kenyataan bahwa kendaraannya sudah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Rasanae Barat agar ditangani sesuai jalur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan secara mendalam guna mengetahui jejak pelaku.
Berdasarkan keterangan serta petunjuk yang terkumpul, tim operasional kepolisian bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku. Selain menangkap SP, petugas juga bergerak cepat menemukan orang yang menerima gadaian kendaraan berinisial LN di Lingkungan Ranggo.
Dari kediaman LN, sepeda motor milik korban bernomor polisi EA 3457 SV berhasil ditemukan dalam kondisi utuh dan segera diamankan sebagai barang bukti. Saat dipertanyakan di awal pemeriksaan, pelaku mengaku seluruh tindakannya itu benar adanya.
Pihak kepolisian menegaskan kasus ini masih terus diproses secara menyeluruh mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaku diduga melanggar ketentuan pasal mengenai penggelapan barang milik orang lain dan kini seluruh berkas serta bukti sedang dilengkapi.
Saat ini pelaku beserta barang bukti yang berhasil dikumpulkan sudah dibawa ke kantor Polsek Rasanae Barat. Ia akan menjalani serangkaian pemeriksaan lebih lanjut sebelum ditentukan status hukum selanjutnya oleh penyidik.
Laporan : Ilham Nur
