11 Februari 2026

Bareskrim Ungkap 18 Saksi Diperiksa dalam Kasus Illegal Logging Sumatera dan Aceh, Gelar Perkara PT TBS Minggu Depan

0
photo-1623313286898-3bda3e76abc6

JAKARTA – Baraberita.com – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tengah mengungkap dugaan praktik illegal logging yang terjadi di tiga wilayah, yaitu Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Provinsi Aceh. Kasus ini pertama kali muncul terkait dengan banyaknya kayu gelondongan yang terbawa dan terseret oleh air banjir bandang yang melanda kawasan tersebut.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengkonfirmasi perkembangan penyelidikan pada hari Selasa (30/12/2025). Menurutnya, proses pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus ini telah berlangsung secara intensif untuk mengumpulkan bukti yang kuat.

Hingga saat ini, sebanyak 18 orang saksi telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyidik. Setiap saksi yang diperiksa memberikan informasi penting yang menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan penyelidikan ke jenjang berikutnya.

Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengungkapkan bahwa proses penyidikan telah memasuki tahap akhir untuk salah satu pihak yang menjadi tersangka, yaitu perusahaan PT TBS. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk segera menyelesaikan bagian kasus yang telah memiliki bukti yang cukup.

“Minggu depan lah (gelar perkara),” jelasnya secara tegas. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa pihak berwenang telah siap untuk mengajukan dakwaan terhadap PT TBS terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus illegal logging.

Gelar perkara yang akan dilakukan minggu depan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum terkait peran PT TBS dalam peredaran kayu hasil illegal logging yang kemudian terbawa banjir. Penyelidikan terhadap perusahaan ini dilakukan secara terpisah namun tetap terkait dengan kasus utama di tiga provinsi.

Selain kasus yang berkaitan dengan PT TBS, penyidik juga masih fokus pada penyelidikan yang berjalan di dua provinsi lainnya, yakni Sumatera Barat dan Aceh. Hingga saat ini, kedua kasus tersebut belum memasuki tahap akhir dan masih dalam proses pengumpulan bukti serta pemeriksaan pihak-pihak terkait.

Pihak Bareskrim menjelaskan bahwa penyelidikan di dua provinsi tersebut membutuhkan waktu lebih lama karena kompleksitas data dan jaringan yang terlibat. Tim penyidik terus bekerja untuk mengidentifikasi semua pihak yang mungkin terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kasus illegal logging yang berkaitan dengan kayu gelondongan terseret banjir menjadi bukti nyata tentang dampak negatif dari praktik ilegal terhadap lingkungan dan keamanan masyarakat. Selain masalah hukum, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan hutan di kawasan Sumatera dan Aceh.

Bareskrim berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh kasus illegal logging di ketiga provinsi tersebut secara tuntas. Langkah gelar perkara terhadap PT TBS menjadi awal dari upaya penegakan hukum yang tegas untuk menghentikan praktik ilegal yang merusak ekosistem dan perekonomian negara.

Laporan : Tanto Ribowo 

 

Loading

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *