13 Mei 2026

Bareskrim Polri Ambil Alih Kasus Sindikat Narkoba Kutai Barat, Usut Keterlibatan Oknum Polisi

0
image (3)

JAKARTA – Baraberita.com – Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus tersangka Ishak, seorang bandar narkoba yang tergabung dalam jaringan Kutai Barat. Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Polda Kalimantan Timur, namun wewenang penindakan dipusatkan ke tingkat nasional setelah ditemukan indikasi adanya jaringan besar yang berperan di balik seluruh alur peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, pada Selasa 12 Mei 2026. Ia menegaskan bahwa langkah pengambilalihan ini dilakukan guna mendalami setiap keterkaitan yang ada, sehingga penanganan kasus sindikat narkoba yang dipimpin Ishak beserta rekannya dapat dibongkar sampai ke akar-akarnya tanpa ada yang terlewat.

Dalam proses pengembangan penyelidikan yang dilakukan tim penyidik, terungkap fakta baru yang cukup mengejutkan terkait keterlibatan pihak lain. Penyidik menemukan bukti dan keterangan yang mengarah pada keterlibatan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat, AKP DJS, yang diduga memiliki andil besar dalam kelancaran operasi sindikat tersebut.

Brigjen Pol. Eko menjelaskan, keberadaan keterlibatan oknum kepolisian ini menjadi fokus utama penyelidikan saat ini. Berdasarkan data yang dihimpun, oknum tersebut diduga berperan aktif memberikan bantuan serta perlindungan agar bisnis peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Ishak dapat berjalan lancar dan sulit terungkap oleh aparat penegak hukum.

Pihaknya menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan unsur pengawasan internal. Bidang Pengawasan dan Pembinaan Masyarakat (Bidpropam) Polda Kalimantan Timur juga dilibatkan dalam rangkaian proses hukum ini, guna memastikan seluruh prosedur berjalan benar dan setiap unsur pelanggaran yang dilakukan anggota dapat diusut secara transparan.

Sementara itu, tersangka utama yakni Ishak sebenarnya sudah lebih dulu diamankan oleh aparat. Penangkapan terhadap bandar narkoba tersebut dilakukan oleh Kepolisian Sektor Melak, Kabupaten Kutai Barat, tepat pada tanggal 11 Februari 2026 lalu, saat pihak kepolisian setempat melakukan operasi penggerebekan dan pengamanan di lokasi yang ditetapkan.

Kini, dengan diambilalihnya kasus ke Bareskrim Polri, tim penyidik berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan yang terhubung dengan Ishak maupun peran AKP DJS. Segala bukti dan keterangan yang ditemukan akan dijadikan dasar untuk menetapkan tindakan hukum tegas terhadap semua pihak yang terbukti terlibat dalam kejahatan narkotika tersebut.

Laporan : Ali Borneo

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!