Apresiasi Polsek Balikpapan Barat, Dalam Seminggu Ungkap Peredaran Narkoba Dua Kali

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com – Polsek Balikpapan Barat Polresta Balikpapan Polda Kalimantan Timur, gencar melakukan pemberantasan penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya. Tim.Buser bergerak dibawah komando langsung Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Teguh Sanyoto, S.H., M.H., M.M., menerangkan, bahwa pengungkapan kasus Narkoba saat ini ditangani oleh Buser Polsek Kota Balikpapan Barat dalam proses penyidikan dan terus dilakukan pengembangan kasusnya. Tim Buser berhasil menggagalkan transaksi Kasus Narkoba di Wilayahnya, Jum’at 5 juli 2024.
Pertama, pada hari Rabu tanggal 3 juli 2024 sekitar pukul 22.50 Wita, di Jalan 21 Januari Gang Batu Arang RT.03 Kelurahan Baru Tengah Kecamatan Balikpapan Barat. Satu orang tersangka Inisial MA TTL BPP 04 -01 -1993 ,Laki-laki ,Islam , Bugis , blm bekerja , Almt ; Jln 21 Januari No. – RT.03 Kel .Baru Tengah , Kec. Balikpapan Barat.
Barang Bukti Yang Di Amankan :
-1 paket Narkoba Jenis Sabu Dlm Plastik Klip dgn Berat 0,20 grm.
-1 pak plastik klif benih.
-1 bh tas Dompet wrn Coklat.
Penangkapan berawal saat unit Patroli lengkap Polsek Balikpapan Barat di kawasan jln 21 Januari Kampung Baru, menemukan langsung Tersangka sedang bertransaksi Narkoba, merespon laporan yang di terima Polsek Kota Balikpapan Barat dari warga. Unit Opsnal Reskrim Polsek Kota Balikpapan Barat menuju ke sasaran, dan menemukan pelaku sedang duduk di depan teras rumahnya, kemudian unit mendatangi dan menginterogasi juga memeriksa terduga pelaku, sehingga di temukan ada padanya barang Bukti Narkoba. Kemudian pelaku beserta Barang Buktinya di amankan ke Polsek Balikpapan Barat guna pendalaman juga pemeriksaan lebih Lanjut.
Sedangkan Pelaku kedua yang
diamankan inisial SR, pada hari Kamis 4 Juli 2024 sekitar pukul 20.30 Wita, di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Mekar Sari Kecamatan Balikpapan Tengah,
Pelaku adalah Residivis berusia 40 Th. TTL ; BPP 17 Juni 1984 ,laki-laki ,Madura, Karyawan Swasta , Almt; Jln Kauman No. 34 ,RT.Kel.Gn Sari Illir Kecamatan Balikpapan Tengah. Barang Bukti yang diamankan adalah 1 paket Narkoba Sabu dalam plastik Klip Bening 0.38 grm
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam melanggar pasal 114 (1) Sub 112 (1) Undang undang RI No.35 THN 2009 Tentang Narkotika , dengan Ancaman Kurungan penjara sekitar 5 – 20 thn Kurungan penjara. (Humas Polresta Balikpapan).
Laporan : Ali Borneo