Fenomena Setoran Jabatan, Upeti Kekuasaan, dan Pelemahan Kepemimpinan Administratif pada Seluruh Tingkatan Pemerintahan
Oleh: Dr. Yakob Noho Nani, M.Si. Kepakaran Akademik, Etika Publik dan Governance
Bagaimana mungkin seorang pejabat yang memiliki kewenangan besar justru tidak bebas menggunakan kewenangannya sendiri ? Mengapa seorang pejabat publik yang secara hukum bertanggung jawab kepada negara dapat lebih mengkhawatirkan kehilangan jabatan daripada kegagalan melayani masyarakat ? Dan mengapa reformasi birokrasi yang terus dilaksanakan belum sepenuhnya mampu menghilangkan praktik jual-beli jabatan ?
Di balik struktur administrasi formal, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah jabatan publik masih sepenuhnya ditentukan kompetensi dan kinerja, atau justru dapat diperoleh serta dipertahankan melalui transaksi ? Praktik setoran jabatan dan upeti kekuasaan mengancam independensi pejabat karena loyalitas kepada negara berisiko bersaing dengan kewajiban terhadap pihak yang mengendalikan kariernya.
Buktinya bukan sekadar rumor politik. KPK, melalui majalah Integrito edisi ketiga tahun 2021, mendokumentasikan perkara berkekuatan hukum tetap mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin, yang menerima suap Rp.2,155 miliar dari kepala OPD atau pejabat eselon II terkait upaya mempertahankan jabatan. Eldin dijatuhi hukuman enam tahun penjara dan denda Rp500 juta. Kasus ini memperlihatkan bahwa kedudukan yang sudah dimiliki pun dapat menjadi objek transaksi.
Di Klaten, Pengadilan Tipikor Semarang menghukum mantan Bupati Sri Hartini 11 tahun penjara pada 20 September 2017 dalam perkara yang mencakup suap pengisian jabatan dan pungutan bantuan keuangan desa. ANTARA (27 Januari 2023) menyebut nilai suap pengisian struktur perangkat daerah sebesar Rp.2,9 miliar. Di Kudus, KPK mendokumentasikan vonis delapan tahun terhadap mantan Bupati Muhammad Tamzil dalam perkara suap dan gratifikasi terkait pengangkatan jabatan.
Fenomena itu juga menyentuh tingkat pusat. Kasus Muhammad Romahurmuziy pada seleksi jabatan Kementerian Agama tahun 2019 menunjukkan pengaruh politik di luar garis komando administrasi; putusan banding satu tahun penjara dikuatkan Mahkamah Agung. Di Pemalang, empat pejabat dijatuhi hukuman masing-masing satu tahun enam bulan oleh Pengadilan Tipikor Semarang pada 9 Januari 2023 dalam perkara suap promosi dan mutasi, sebagaimana diberitakan ANTARA.
Pada tingkat desa, konstruksi penyidikan KPK dalam perkara Probolinggo tahun 2021 menyebut permintaan Rp.20 juta kepada calon penjabat kepala desa, berikut pembayaran terkait tanah kas desa Rp.5 juta per hektare (ANTARA, 9 September 2021). Di Nganjuk, penyidik kepolisian pada Mei 2021 mengungkap dugaan setoran berjenjang dari desa menuju kecamatan (ANTARA, 11 Mei 2021). Keterangan penyidikan tersebut tidak boleh disamakan dengan seluruh fakta yang telah terbukti dalam putusan pengadilan.
Pertanyaan yang lebih mengusik: apakah pola pengaruh informal juga menjalar ke perguruan tinggi? Kampus seharusnya menjadi teladan meritokrasi, kejujuran ilmiah, dan pendidikan antikorupsi. Justru karena itu, dugaan pembayaran, nepotisme, atau ketergantungan dalam promosi dosen dan pengangkatan pimpinan perlu diperiksa secara terbuka, bukan ditutup dengan alasan menjaga nama baik institusi.
KPK pada 3 Mei 2024 mengungkap temuan kajian integritas pendidikan mengenai pungutan tidak resmi terkait sertifikasi dan kenaikan pangkat atau jabatan guru maupun dosen, serta nepotisme pengangkatan pimpinan satuan pendidikan. KPK juga melaporkan mahasiswa titipan dalam 64,02 persen perguruan tinggi yang tercakup surveinya. Angka itu tidak berarti 64,02 persen kampus menjalankan setoran jabatan; indikatornya berbeda dan cakupannya terbatas pada survei.
Kasus Universitas Lampung memberikan peringatan lain. Pengadilan Tipikor Tanjungkarang pada 25 Mei 2023 menjatuhkan hukuman sepuluh tahun penjara kepada mantan Rektor Karomani dalam perkara suap penerimaan mahasiswa; KPK melaksanakan eksekusi putusan pada Juni 2023 (ANTARA, 26 Mei dan 16 Juni 2023). Perkara ini bukan bukti pembelian jabatan akademik. Namun, ia membuktikan bahwa kewenangan akademik pun dapat disalahgunakan melalui transaksi yang diputus pengadilan.
Karena itu, pertanyaan kepada komunitas perguruan tinggi harus lebih tajam: apakah penilaian jabatan dosen, pemilihan pimpinan, dan keputusan akademik benar-benar didasarkan pada prestasi serta prosedur yang dapat diaudit ?
Adakah tekanan loyalitas personal yang menghambat kritik atau tindakan disiplin ? Jawabannya memerlukan dokumen, audit, dan pemeriksaan yang adil; pertanyaan kritis tidak boleh berubah menjadi tuduhan terhadap kampus tertentu.
Secara teoretis, Weber menghendaki jabatan dijalankan melalui kewenangan legal-rasional, bukan kewajiban pribadi.
Namun transaksi jabatan berpotensi membentuk dua pusat pertanggungjawaban: aturan negara dan patron pemberi perlindungan. Seorang pemimpin boleh jadi kompeten, tetapi ketika kedudukannya terancam apabila menindak jaringan yang menopangnya, penggunaan kewenangan disiplin dapat melemah. Ini merupakan hipotesis mekanisme, bukan akibat otomatis setiap perkara suap.
Risiko berikutnya adalah logika pengembalian biaya jabatan. Pembayaran ilegal dapat menimbulkan insentif mencari sumber dana melalui penguasaan anggaran, proyek, atau pelayanan; kemungkinan tersebut tetap harus dibuktikan per kasus. Lebih jauh, bawahan mungkin enggan melaporkan penyimpangan jika promosi dan mutasi dipengaruhi patronase. Akibatnya, administrasi terlihat lengkap dengan surat keputusan, laporan kinerja, dan aplikasi digital, tetapi ruang koreksi substantif menyempit.
KPK dalam publikasi tahun 2023 mencatat perkara jual-beli jabatan kepala daerah pada 2016–2021 dan mengutip Survei Persepsi Integritas 2019: sekitar 63 persen instansi yang disurvei terindikasi mengalami suap pengisian jabatan. Temuan historis ini tidak mewakili otomatis keadaan setiap instansi pada 2026. Namun, ia mengingatkan bahwa reformasi seleksi, meritokrasi, dan digitalisasi tidak cukup apabila kendali informal atas keputusan kepegawaian tetap dibiarkan.
Partai politik, kepala daerah, kementerian, dan pimpinan perguruan tinggi harus menjawab persoalan yang sama: siapa yang mengendalikan keputusan jabatan, atas dasar apa, dan bagaimana keputusan itu diperiksa ? Pengangkatan serta mutasi memerlukan alasan yang terdokumentasi, pengawasan independen, dan perlindungan terhadap pelapor dari pembalasan karier. Senat akademik dan satuan pengawasan internal kampus pun harus mampu menegakkan integritas tanpa tunduk pada kedekatan personal.
Pembeda penting antara fakta perkara dan kesimpulan kelembagaan. Putusan pengadilan membuktikan perbuatan dan kesalahan terdakwa dalam ruang lingkup dakwaan yang dinilai hakim; putusan itu belum otomatis membuktikan bahwa seluruh keputusan organisasi dipengaruhi transaksi. Untuk menguji apakah kepemimpinan melemah, perlu ditelusuri siapa yang mengusulkan promosi, bagaimana hasil penilaian berubah, adakah sanksi yang dihentikan, dan apakah pejabat yang menolak permintaan informal mengalami pembalasan.
Kebutuhan pembuktian ini berlaku sama di kantor pemerintah dan perguruan tinggi. Justru dengan membedakan bukti hukum, temuan survei, dan dugaan yang belum teruji, kritik publik akan lebih kuat serta sulit dibantah sebagai prasangka semata.
Tujuan penegakan hukum bukan sekadar menghukum transaksi yang terbukti, melainkan mengembalikan kebebasan pejabat untuk mengambil keputusan sesuai kewenangan dan kepentingan publik. Kasus-kasus di atas menunjukkan kerentanan pada sejumlah institusi, bukan kesalahan semua pejabat atau kampus.
Reformasi baru bermakna ketika pejabat berprestasi tidak perlu membayar untuk dipercaya, dan pimpinan dapat mengoreksi penyimpangan tanpa takut kehilangan kedudukan.
Jabatan publik tidak boleh memiliki harga, sebab ketika kekuasaan diperdagangkan, yang dipertaruhkan bukan hanya integritas seorang pejabat, melainkan kemampuan negara untuk dipimpin secara benar.
