4 November 2026

Konferensi Pers dan Pemusnahan Bukti Narkotika, Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Selama Oktober 2026

0
IMG-20261104-WA6595

Barelang — KEPRI — Baraberita.com — Polresta Barelang menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika di lobi kantornya, Selasa (03/11/2026). Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.30 WIB dan dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang.

Dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol Anggoro Wicaksono didampingi Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polresta Barelang. Turut hadir perwakilan BNN Kota Batam, Kejaksaan Negeri Batam, Pengadilan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, BPOM Kota Batam, serta Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.

Kehadiran berbagai instansi ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat antarlembaga penegak hukum. Kegiatan ini juga merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait penegakan hukum di wilayah hukum Polresta Barelang.

Selama periode Oktober 2026, Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap sembilan laporan polisi dengan dua belas orang tersangka yang keseluruhannya berjenis kelamin laki-laki. Para tersangka berinisial MT, YK, NZ, TO, S, PA, N als A, F als I, RA, NR, SH als R, dan RE als O.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 51 paket sabu dengan berat bersih 154,24 gram, enam paket ganja seberat 9,18 gram, serta 163 butir ekstasi seberat 66,61 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 90 cairan vape yang diduga mengandung etomidate seberat 255 mililiter.

Nilai ekonomi barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp502 juta. Pengungkapan ini dinilai dapat menyelamatkan sekitar 4.100 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai Batam serta dukungan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti narkotika dari enam perkara sebelumnya. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 446,75 gram, ekstasi 118 butir, serta 81 cairan vape yang mengandung etomidate.

Para tersangka dikenakan pasal berlapis dalam KUHP dan Undang-Undang Narkotika. Ancaman pidana yang dijatuhkan berkisar antara sepuluh hingga dua puluh tahun penjara, dengan denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Kapolresta Barelang mengajak masyarakat turut berperan aktif memberantas peredaran narkotika. Informasi yang diterima dari masyarakat sangat membantu keberhasilan penindakan yang dilakukan pihak kepolisian.

Masyarakat juga diminta memanfaatkan layanan Polisi 110 yang dapat diakses selama dua puluh empat jam untuk melaporkan segala bentuk gangguan atau informasi terkait narkotika. Seluruh elemen masyarakat diharapkan menjauhi narkoba dan tidak terlibat dalam peredarannya.

Kegiatan ini menegaskan komitmen Polresta Barelang untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan narkotika. Sinergi antarinstansi dan dukungan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan wilayah Batam yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Laporan :  Muhamad Yusni

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!