Polres Purbalingga Tindak Lanjut Medsos soal Pemuda Pamer Senjata Tajam Ukuran Besar
Purbalingga — JATENG — Baraberita.com — Polres Purbalingga merespons cepat informasi yang beredar di media sosial terkait adanya seorang pemuda di wilayah Kecamatan Kaligondang yang memamerkan senjata tajam berukuran besar. Unggahan tersebut memicu kekhawatiran warga, terutama tetangga di sekitar tempat tinggal pemuda tersebut.
Laporan yang masuk melalui media sosial resmi Polres Purbalingga langsung ditindaklanjuti. Polsek Kaligondang segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Petugas Polsek Kaligondang bersama perangkat desa kemudian mendatangi kediaman pemuda tersebut pada Selasa (03/11/2026). Langkah ini diambil untuk memverifikasi informasi sekaligus menindaklanjuti keluhan warga.
Pelaksana Tugas Kasi Humas Polres Purbalingga, Iptu Dwi Arto, menjelaskan bahwa kronologi bermula dari unggahan di media sosial yang menyebutkan adanya pemuda yang diduga anggota kelompok tertentu dan memiliki senjata tajam.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Polsek Kaligondang yang melakukan penyelidikan hingga mendatangi rumah pemuda tersebut,” ungkapnya.
Hasil penyelidikan mengidentifikasi pemuda tersebut berinisial RF, berusia 17 tahun, tidak memiliki pekerjaan tetap, dan berdomisili di Desa Selakambang, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Ia diketahui tinggal bersama neneknya.
Saat pemeriksaan di tempat tinggalnya, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis celurit berukuran besar. RF mengaku membeli celurit tersebut secara daring dari seseorang yang berada di luar wilayah Kabupaten Purbalingga.
“Tidak hanya itu, ditemukan juga replika senjata tajam berbagai jenis sebanyak enam buah. Replika senjata tajam tersebut terbuat dari pelat besi yang diakui dibuat sendiri oleh RF,” ungkapnya.
Polisi kemudian membina pemuda tersebut bersama perangkat desa setempat. RF diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya, yang disaksikan oleh keluarga dan pemerintah desa.
“Untuk barang bukti satu buah senjata tajam dan enam replika senjata tajam berukuran besar selanjutnya diamankan ke Polsek Kaligondang,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan, RF mengaku menyimpan senjata tajam tersebut sekadar untuk gagah-gagahan. Ia memotret senjata itu lalu membagikannya di status pesan singkat maupun media sosial. Adapun replika yang dibuatnya rencananya akan dijual.
“Terkait pengakuan RF akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, serta akan dilakukan pengawasan aktivitasnya bersama pemerintah desa setempat,” pungkas Iptu Dwi Arto.
Laporan : Agus Nugroho
