Polda Banten Ungkap Delapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 14 Orang Diamankan
Serang — BANTEN — Baraberita.com — Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama jajaran Polres berhasil mengungkap delapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan niaga Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite. Pengungkapan ini berlangsung sepanjang bulan Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan. Beliau didampingi oleh Wakapolda Banten Brigjen Pol Zain Dwi Nugroho, Dirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Dr. Donny Sardo Lumbantoruan, serta Kasubbid PID Bidhumas Polda Banten AKBP Lilik Supratman.
Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 14 orang tersangka. Mereka berasal dari berbagai wilayah hukum di lingkungan Polda Banten, meliputi Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kota Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Lebak, dan Kabupaten Pandeglang.
Kapolda Banten Irjen Pol Hendra Kurniawan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pihak kepolisian. Langkah ini diambil untuk terus mengawal distribusi BBM bersubsidi agar dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Selain itu, upaya ini juga bertujuan mencegah berbagai praktik penyalahgunaan yang pada akhirnya merugikan negara maupun masyarakat luas. Hal tersebut disampaikan Kapolda dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 2 November 2026.
“BBM bersubsidi merupakan hak masyarakat yang membutuhkan dan telah dialokasikan oleh pemerintah untuk membantu memenuhi kebutuhan energi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi tersebut untuk kepentingan pribadi maupun mencari keuntungan dengan cara melanggar hukum,” tegasnya.
Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di sini. Pengawasan dan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi akan terus diperkuat ke depannya. Perkara juga akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik perbuatan ini.
Dari 14 orang yang diamankan, dua orang berasal dari lingkup penyidikan Ditreskrimsus Polda Banten, yaitu berinisial NN, 59 tahun, dan SB, 26 tahun. Polresta Serang Kota mengamankan satu orang tersangka berinisial BH, 62 tahun, sedangkan Polres Serang mengamankan SA, 28 tahun.
Polres Cilegon berhasil mengamankan tiga orang tersangka sekaligus, yaitu MU, 42 tahun, ZU, 45 tahun, dan EN, 38 tahun. Sementara itu, dari wilayah hukum Polresta Tangerang, petugas mengamankan empat orang tersangka, masing-masing FI, 32 tahun, AL, 40 tahun, FA, 40 tahun, dan MN, 59 tahun.
Polres Lebak turut mengamankan dua orang tersangka berinisial AS, 21 tahun, dan SA, 21 tahun. Terakhir, Polres Pandeglang mengamankan satu orang tersangka berinisial AH, 56 tahun. Secara keseluruhan, jumlah tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 14 orang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, para pelaku diduga membeli BBM bersubsidi secara berulang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum. Mereka menggunakan kendaraan roda empat maupun roda enam yang telah dimodifikasi bagian penampungannya agar mampu menampung jumlah bahan bakar yang lebih besar.
BBM yang telah dibeli kemudian dipindahkan dari tangki kendaraan ke dalam jerigen maupun wadah penampungan lain. Pemindahan ini dilakukan menggunakan mesin pompa air atau yang lebih dikenal dengan sebutan Alkon. BBM tersebut dikumpulkan terlebih dahulu sebelum akhirnya dijual kembali.
Penjualan kembali dilakukan kepada pihak lain, termasuk pelaku usaha sektor industri, dengan harga di atas harga subsidi. Selisih harga inilah yang kemudian menjadi keuntungan pribadi bagi para pelaku.
Petugas juga menyita sejumlah barang bukti penting terkait kasus ini. Di antaranya BBM jenis Bio Solar sebanyak 6.036 liter dan Pertalite sebanyak 409 liter. Selain itu, diamankan pula 10 unit kendaraan roda empat maupun roda enam yang diduga digunakan dalam kejahatan ini.
Barang bukti lain yang disita meliputi 86 buah jerigen berkapasitas 35 liter, 30 buah drum, 21 galon air mineral, 8 buah corong, 5 buah selang, 2 buah literan, serta satu unit mesin pompa air yang diduga digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan ini kemudian dihubungkan dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar. Ancaman hukum yang cukup berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi pihak lain yang berniat serupa.
Kapolda Banten juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif menjaga penyaluran BBM bersubsidi di lingkungannya. Masyarakat diminta tidak segan-segan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar benar-benar diterima oleh pihak yang berhak. Apabila menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolda.
Polda Banten menegaskan kembali komitmennya untuk terus menegakkan hukum di segala bidang, termasuk pengawasan terhadap BBM bersubsidi. Kepada masyarakat, Polda Banten senantiasa siap melindungi, melayani, dan menegakkan hukum demi kebaikan bersama.
Laporan : Obid Setiawan
