Pengungkapan Tiga Kasus TPPO di Batam, Enam Tersangka Ditetapkan dan 30 Korban Diidentifikasi
Batam — KEPRI — Baraberita.com — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang serta penempatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural di wilayah Kota Batam.
Berkat pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Sementara itu, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi dari ketiga kasus tersebut mencapai 30 orang.
Keterangan pers disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Nona Pricillia Ohei di Batam, pada Kamis (29/10/2026). Ia menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat dalam pengiriman calon pekerja migran secara ilegal ke dua negara tetangga, yaitu Singapura dan Malaysia.
“Tiga perkara itu ditangani melalui laporan polisi berbeda. Total korban berjumlah 30 orang untuk tiga laporan polisi ini, dengan tersangka total berjumlah enam orang,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Suyono memberikan penjelasan lebih rinci mengenai masing-masing kasus yang berhasil diungkap pihaknya.
Kasus pertama melibatkan 13 calon pekerja migran laki-laki yang hendak diberangkatkan ke Singapura untuk bekerja sebagai pengecat.
“Kami mengetahui mereka diberangkatkan dari Batam pada 11–30 Agustus 2026 dalam beberapa tahap, tetapi dicegat otoritas Singapura karena tidak memenuhi kelengkapan persyaratan untuk bekerja di negara tersebut,” jelas Suyono.
Dalam kasus pertama ini, penyidik berhasil mengamankan tersangka yang berinisial HM di kawasan Piayu pada 6 Oktober 2026. Tersangka diduga mengurus keberangkatan para korban menggunakan dokumen dari sebuah perusahaan tanpa memenuhi syarat penempatan yang berlaku.
“Tersangka diduga mengurus keberangkatan para korban dengan menggunakan surat dari PT MMS tanpa memenuhi persyaratan penempatan. Untuk perusahaan tersebut kami masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus ini,” tambahnya.
Beralih ke kasus kedua, terungkap adanya 15 calon pekerja migran beserta seorang bayi yang hendak dibawa secara ilegal ke Malaysia melalui jalur perairan Selat Singapura.
“Kami mendapatkan pelimpahan kasus dari pihak PSDKP Batam yang menemukan kapal cepat di perairan Selat Singapura. Lalu kami tetapkan tiga orang awak kapal sebagai tersangka dengan inisial AN, FH dan JN,” ungkap Suyono.
Selain ketiga awak kapal tersebut, penyidik juga mengamankan satu orang tersangka lain yang berinisial SW. Ia diduga berperan mengatur jadwal keberangkatan serta berkomunikasi secara intensif dengan para calon pekerja migran sebelum berangkat.
Sementara itu, pada kasus ketiga terungkap adanya satu korban berinisial S yang disiapkan untuk diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia. Korban pertama kali diamankan oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepri pada 22 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi dari korban, penyidik kemudian menetapkan seorang perempuan berinisial RF sebagai tersangka pada 23 Oktober 2026. Ia diduga menyiapkan tempat penampungan sementara bagi calon pekerja migran di wilayah Bogor dan Batam sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kepri Imam Riyadi menyambut baik pengungkapan ini. Ia menyebut langkah tersebut sebagai bagian dari upaya bersama memperbaiki tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Kasus yang berhasil diungkap ini belum mencakup seluruh persoalan. Masih banyak pekerja migran yang terkendala di luar negeri dan mengadukan permasalahannya kepada kami. Kami berupaya membantu mereka kembali sekaligus mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” ujar Imam.
Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka sesuai peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Pasal yang dikenakan antara lain dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Para tersangka terancam pidana penjara berkisar antara 10 hingga 15 tahun sesuai pasal yang didakwahkan kepada masing-masing pihak.
Laporan : Na’ila Abraara
