29 Oktober 2026

Polresta Tangerang Bongkar Tiga Lokasi Pabrik Tembakau Sintetis, Enam Tersangka Diamankan

0
image

Tangerang — BANTEN — Baraberita.com — Polresta Tangerang, jajaran Polda Banten, berhasil membongkar jaringan produksi narkotika jenis tembakau sintetis yang beroperasi di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Tangerang. Pengungkapan kasus ini sekaligus mematahkan jalur peredaran narkoba yang memanfaatkan media sosial untuk menjangkau pembeli secara luas.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan produksi dan peredaran tembakau sintetis lintas wilayah. Jaringan ini diketahui memasarkan produknya secara tersembunyi melalui media sosial, sehingga sulit dilacak oleh pihak berwenang.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Tangerang, Kamis (29/10/2026). Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti dalam upaya memberantas segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba tanpa hak untuk menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polresta Tangerang,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik segera melakukan penyelidikan dan menelusuri jejak jaringan ini secara bertahap.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Selasa (01/09/2026) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam penindakan ini, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial OKA beserta sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi.

Barang bukti yang diamankan dari lokasi pertama meliputi 754 gram tembakau sintetis, 37 mililiter cairan sintetis, serta peralatan produksi seperti gelas ukur, alat pencampur, dan alkohol kadar 96 persen. Penangkapan ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri lokasi-lokasi lain yang dikelola oleh kelompok yang sama.

Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui pendalaman data teknologi informasi yang diperoleh dari penangkapan pertama. Hasil penelusuran mengarahkan petugas ke lokasi kedua yang terletak di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Pada Senin (14/09/2026), tim berangkat ke lokasi dan berhasil menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat produksi. Dua orang tersangka berinisial AL dan MH berhasil diamankan di tempat kejadian perkara.

Barang bukti dari lokasi kedua berupa 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah bahan tersebut menjadi tembakau sintetis siap edar. Penyelidikan tetap berlanjut karena dugaan masih adanya anggota jaringan lain yang beroperasi di tempat terpisah.

Pengembangan akhirnya membuahkan hasil pada lokasi ketiga yang berada di kawasan Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Melalui operasi pengawasan pengiriman yang cermat, polisi menangkap tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH pada Selasa (27/10/2026).

Rumah kontrakan di lokasi ini ternyata digunakan sebagai pusat produksi yang aktif beroperasi. Barang bukti yang disita berupa 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, alat ukur, alat pencampur, alkohol kadar 76 persen, alat semprot, dan timbangan.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Dimas Arki Jati Pratama, menjelaskan bahwa secara keseluruhan polisi mengamankan total 2.093 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dari ketiga lokasi tersebut. Cairan yang disita ternyata masih dapat diolah menjadi produk jadi dalam jumlah besar.

“Cairan tersebut berpotensi menghasilkan tambahan 1.730 gram tembakau sintetis. Jika diperhitungkan secara keseluruhan, nilai barang bukti dalam kasus ini mencapai sekitar Rp400 juta,” ungkapnya. Ia juga menyampaikan bahwa para tersangka adalah usia produktif yang baru saja menamatkan pendidikan, dan jaringan ini beroperasi dengan cara menyembunyikan identitas melalui media sosial.

“Para pelaku yang diamankan rata-rata merupakan anak muda atau remaja usia produktif yang baru menyelesaikan pendidikan. Dan sindikat ini memasarkan produk haramnya melalui media sosial seperti Instagram menggunakan sistem lempar titik koordinat,” jelasnya. Keenam tersangka kini menghadapi jeratan hukum Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Laporan : Rosi Naswa Putri 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!