Mahasiswa Inisial PH (21) Ditangkap Diduga Menganiaya Warga Belanda di Manokwari
Manokwari — PAPUA BARAT — Baraberita.com — Polresta Manokwari, Papua Barat, berhasil menangkap seorang mahasiswa berinisial PH (21) yang diduga menganiaya warga negara Belanda, Yunus Deniz. Penangkapan dilakukan pada Selasa dini hari setelah pihak kepolisian melacak lokasi persembunyian terduga pelaku.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Manokwari AKP Agung Gumara Samosir menyatakan, penangkapan tersebut dilaksanakan oleh tim khusus yang bekerja sama dengan Unit Reaksi Cepat setelah keberadaan PH berhasil dideteksi.
“Pelaku kami amankan tadi subuh. Pelaku ini masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Manokwari,” ujar Agung di Manokwari, Selasa (27/10/2026).
Menurut penjelasan Agung, peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu (25/10/2026). Saat itu, korban bersama istrinya dan seorang rekan yang juga berkewarganegaraan Belanda sedang berkunjung ke kawasan hutan lindung, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat.
Dari keterangan awal yang diperoleh, PH diduga berada di bawah pengaruh alkohol ketika mencegat dan membuntuti ketiga warga negara asing tersebut untuk meminta sejumlah uang. Saat permintaan itu tidak dipenuhi, terjadilah perselisihan yang berujung pada penganiayaan dengan menggunakan sebatang kayu.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami luka sobek pada telinga kiri serta dua luka lebam di bagian tangan. Kondisi korban saat ini telah mendapatkan penanganan medis yang diperlukan.
Saat ini, Polresta Manokwari terus mendalami kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi serta alat bukti tambahan. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam peristiwa ini.
Atas dugaan perbuatannya, PH dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat diancam dengan sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Agung menambahkan, korban beserta dua warga negara asing lainnya telah dimintai keterangan oleh tim penyidik. Ketiganya diketahui berada di Manokwari dengan status izin kunjungan wisata yang sah.
Ia menegaskan bahwa kasus yang melibatkan warga negara asing ini menjadi perhatian khusus pihak kepolisian. Koordinasi dengan jajaran keimigrasian juga akan diperkuat untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Anggota DPD RI Filep Wamafma menilai, peristiwa dugaan penganiayaan ini perlu mendapatkan perhatian serius. Pasalnya, kejadian semacam ini dapat berdampak buruk pada citra Papua Barat sebagai daerah tujuan wisata yang aman bagi wisatawan asing.
Ia menekankan pentingnya memberikan perlindungan yang layak terhadap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia secara sah, sesuai dengan ketentuan peraturan keimigrasian yang berlaku.
Pihaknya berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional agar kepercayaan masyarakat maupun wisatawan asing terhadap keamanan di Papua Barat tetap terjaga dengan baik.
Polresta Manokwari berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus akan dijalankan secara profesional guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.
Laporan : Yulsa Zena
