Polda Riau Sita 101 Kilogram Narkotika dan Tangkap 39 Tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba
Pekanbaru — RIAU — Baraberita.con — Polda Riau bersama jajaran polres berhasil menyita 101,05 kilogram narkotika sekaligus menangkap 39 tersangka dalam Operasi Sarang Narkoba. Kegiatan penindakan ini berlangsung selama 15 hari, tepatnya pada 9 hingga 23 Oktober 2026.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol. Putu Yudha Prawira menyampaikan bahwa selama rentang waktu operasi tersebut, petugas berhasil mengungkap 29 kasus tindak pidana narkotika. Selain melakukan penindakan hukum, kepolisian juga memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 orang pengguna narkotika.
“Dalam operasi tersebut, petugas menyita total 101,05 kilogram narkotika serta memfasilitasi rehabilitasi bagi 150 orang pengguna,” ujar Yudha di Pekanbaru, Sabtu kemarin (24/10/2026).
Menurut penjelasan Yudha, Operasi Sarang Narkoba dilaksanakan sebagai tindak lanjut arahan pemerintah dan pimpinan Polri untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Operasi ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba.
Dari hasil pengungkapan secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita terdiri atas 82,75 kilogram sabu-sabu, 18,07 kilogram ganja, 258 butir pil ekstasi, serta 62 kartrid yang mengandung etomidate.
Yudha menegaskan bahwa pemberantasan narkoba dilakukan melalui dua pendekatan utama. Pendekatan pertama berupa penegakan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam peredaran gelap. Sementara pendekatan kedua berupa rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku.
“Operasi Sarang Narkoba merupakan upaya kami untuk memberantas bandar dan memulihkan pengguna. Kami terus menggempur sarang-sarang narkoba yang ada di Riau melalui penegakan hukum dan upaya rehabilitasi bagi pengguna sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Secara terpisah, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mencatat telah mengungkap tujuh kasus dengan sembilan tersangka. Direktorat tersebut juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 79 orang pengguna. Barang bukti yang disita dari pengungkapan tersebut meliputi 81,86 kilogram sabu-sabu, 2,82 gram ganja, dan 4,5 butir pil ekstasi.
Sementara itu, di tingkat kewilayahan, Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap tiga kasus dengan tiga tersangka. Unit ini juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap lima orang pengguna.
Polres Dumai turut berkontribusi dalam keberhasilan operasi ini dengan mengungkap dua kasus serta menangkap dua tersangka. Polres Dumai juga memfasilitasi rehabilitasi terhadap 26 orang pengguna di wilayahnya.
Masih di tingkat kewilayahan, jajaran polres lainnya turut berperan aktif dalam mengungkap kasus, menangkap tersangka, menyita barang bukti, serta merujuk pengguna narkotika ke lembaga rehabilitasi.
Polda Riau menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Hal ini akan dijalankan melalui penindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap sekaligus pendekatan rehabilitasi bagi para pengguna.
Laporan : Rajasani
