Berkas Perkara 4 Tersangka Korupsi Disparpora Kepahiang Dikirim ke Kejati Bengkulu
Kepahiang — BENGKULU — Baraberita.com — Berkas perkara empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal di Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepahiang tahun 2023 telah dikirimkan penyidik kepada jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Penyerahan berkas dilakukan pada Selasa, 20 Oktober 2026.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Yudhi Sulistianto Wahid, menyampaikan perkembangan tersebut melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Imam Wijayanto. Ia menjelaskan bahwa setelah proses penetapan tersangka dan pemeriksaan dinyatakan rampung, penyidik melakukan koordinasi dan mengirimkan berkas perkara ke pihak kejaksaan. Selanjutnya, proses akan menunggu petunjuk lanjutan dari jaksa peneliti.
“Untuk perkembangan perkara Unit 3 Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, terkait dugaan kasus korupsi Disparpora Kepahiang, penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa peneliti dan menunggu hasil analisis dari mereka,” ungkap Kombes Pol. Imam Wijayanto pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang saat ini menjalani tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Rejang Lebong, sedangkan dua lainnya ditahan di Mapolda Bengkulu.
Para tersangka terdiri dari TA, Kepala Dinas Parpora Kepahiang periode Januari hingga Agustus 2023, dan RS, Kepala Dinas Parpora periode Agustus hingga Desember 2023. Dua tersangka lainnya adalah EA, Bendahara Pengeluaran, serta IH, Kepala Bidang Destinasi sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen dan Pelaksana Teknis Kegiatan Pekerjaan Konstruksi.
Kasus dugaan korupsi ini terungkap setelah ditemukan indikasi penandaan harga berlebih atau pemalsuan harga, yang disertai dengan manipulasi anggaran. Dugaan tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang mencatat kerugian negara pada kegiatan belanja barang dan jasa serta belanja modal tahun anggaran 2023 senilai Rp1,6 miliar.
Ruang lingkup penyidikan mencakup dugaan manipulasi dalam berbagai kegiatan belanja, antara lain perjalanan dinas, belanja alat tulis kantor dan bahan cetak, belanja makan dan minum, serta belanja alat listrik. Penyidikan juga mencakup tujuh paket pekerjaan konstruksi yang dilaksanakan sepanjang tahun 2023.
Secara keseluruhan, nilai anggaran yang diperiksa dalam kasus ini mencapai Rp6,2 miliar. Penyidik terus melengkapi berkas perkara sambil menunggu arahan selanjutnya dari pihak kejaksaan untuk proses persidangan.
Laporan : Waysul Qarani
