21 Oktober 2026

Polda Sulut Ungkap Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca, Dua Orang Ditangkap

0
IMG-20261020-WA0018-1536x1023

Manado — SULUT — Baraberita.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Utara berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika golongan I jenis liquid sintetis yang mengandung Pinaca di Kota Manado. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang berinisial MH dan MS beserta sejumlah barang bukti.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam jumpa pers yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut, Selasa (20/10/2026). Keterangan tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo bersama Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Jalan TNI, Kelurahan Tikala Ares, Kota Manado. Informasi tersebut kemudian segera ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulut. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan tindak pidana narkotika,” ujar Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo.

Tersangka MH berhasil diamankan pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di alamat Jalan TNI Nomor 4, Kelurahan Tikala Ares. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perbuatan tersangka.

Barang bukti yang diamankan dari MH meliputi satu botol liquid sintetis yang mengandung Pinaca dengan volume 6,65 mililiter, satu unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli liquid sintetis. Tersangka juga mengaku pernah menjual cairan tersebut kepada sejumlah pembeli dan membantu MS dalam proses penjualan dengan total nilai transaksi mencapai Rp800.000.

Berdasarkan keterangan MH, tim penyidik kemudian melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan MS pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 00.30 WITA di sebuah kamar Hotel De’Ggii, Kelurahan Winangun Dua, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Dari kamar tersebut, petugas menyita barang bukti yang lebih banyak, antara lain botol liquid sintetis yang mengandung Pinaca, perangkat elektronik berisi cairan narkotika, botol cairan sintetis lainnya, botol semprot yang diduga digunakan untuk mencampur bahan, satu botol alkohol, satu unit ponsel, serta uang sebesar Rp350.000.

Dalam pemeriksaan, MS mengaku memperoleh pasokan liquid sintetis tersebut dari seseorang berinisial I yang dikirim melalui jasa pengiriman dari Jakarta. Tersangka juga mengaku telah melakukan pemesanan sebanyak tujuh kali kepada pihak tersebut.

Penyidik telah mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang ditemukan. Tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif, dan sampel barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP.

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Yandrie Makaminan mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa menjauhi narkotika dan meningkatkan pengawasan di lingkungan keluarga, terutama terhadap anak-anak dan generasi muda.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Peran serta masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi muda dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif,” ujar Kombes Pol Yandrie Makaminan.

Ia juga mengingatkan para orang tua untuk lebih teliti memperhatikan kebiasaan anak-anak, khususnya penggunaan alat penghisap uap elektronik. “Kalau boleh, ya tidak usahlah menggunakan vape, karena orang tua tidak bisa mengetahui isi liquid yang digunakan anak-anak mereka. Mana tahu isinya mengandung narkotika seperti kasus ini,” pesannya.

Laporan : Romin Djuma

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!