19 Oktober 2026

Penertiban Balap Liar di Wilayah Lombok Timur, Sebanyak 72 Sepeda Motor Diamankan

0
20261019_205051_4dc4d431

Lombok Timur — NTB — Baraberita.com — Satuan Lalu Lintas Polres Lombok Timur, Polda NTB, melaksanakan penertiban terhadap dugaan aktivitas balap liar di sejumlah lokasi wilayah hukum Kabupaten Lombok Timur, Senin (19/10/2026). Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan yang masuk dari masyarakat melalui layanan darurat kepolisian nomor 110.

Operasi penertiban yang diberi nama Patroli Blue Light ini menyasar tiga lokasi yang dinilai rawan menjadi tempat berkumpulnya pelaku balap liar, yaitu kawasan PTC Pancor, Tutul, serta Labuan Haji. Saat petugas tiba di lokasi-lokasi tersebut, sejumlah pemuda yang berada di kawasan itu terlihat berhamburan meninggalkan tempat.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 72 unit sepeda motor. Kasat Lantas Polres Lombok Timur, AKP Dany Agung Pratama, menyampaikan rincian jumlah kendaraan yang diamankan dari masing-masing lokasi penindakan.

Dari kawasan PTC Pancor, petugas mengamankan sebanyak 28 unit sepeda motor. Sementara di kawasan Tutul, tercatat 27 unit kendaraan berhasil diamankan petugas. Selanjutnya, di kawasan Labuan Haji, petugas mengamankan 17 unit sepeda motor.

“Dari hasil patroli Blue Light dan tindak lanjut laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait balap liar, sebanyak 28 unit kendaraan kami amankan di kawasan PTC Pancor,” ujar AKP Dany pada Senin itu.

Selain kendaraan yang disiapkan untuk digunakan dalam balap liar, petugas juga menemukan sejumlah sepeda motor yang dilengkapi dengan knalpot tidak sesuai standar pabrik. Penggunaan knalpot semacam itu menimbulkan kebisingan yang berlebih dan kerap mengganggu kenyamanan warga sekitar.

AKP Dany menjelaskan, pemilik kendaraan yang terbukti menggunakan knalpot tidak standar diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar sesuai peraturan yang berlaku. Para pemilik kendaraan diminta membawa knalpot standar tersebut ke kantor Satlantas untuk dipasang di hadapan petugas.

“Pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot racing harus menggantinya dengan knalpot standar. Mereka diminta membawa knalpot standar untuk proses penggantian di Satlantas,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, patroli dan penertiban ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalu lintas di masyarakat. Aksi balap liar di jalan raya dinilai sangat berbahaya karena dapat memicu kecelakaan yang merugikan banyak pihak.

Satlantas Polres Lombok Timur juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang kendaraannya diamankan agar segera mendatangi kantor Satlantas. Pemilik kendaraan diminta membawa dokumen kelengkapan kendaraan untuk menyelesaikan proses administrasi pengambilan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat yang kendaraannya diamankan agar datang ke Satlantas dengan melengkapi dokumen kendaraan, sehingga proses pengambilan dapat dilakukan sesuai ketentuan dan masyarakat semakin tertib berlalu lintas,” tambahnya.

Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya. Jika menemukan aktivitas balap liar atau pelanggaran lalu lintas yang membahayakan, masyarakat dapat langsung melaporkannya melalui layanan darurat 110.

Dengan adanya patroli rutin dan penertiban yang dilakukan secara konsisten, pihak kepolisian berharap aksi balap liar di jalan umum dapat semakin berkurang. Keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas pun dapat terjaga dengan baik demi kenyamanan seluruh masyarakat.

Laporan : Suprianto Ali

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!