Sembilan Operator Judi Online Ditangkap di Cianjur, Satu Lagi Masih Diburu
Cianjur — JABAR — Baraberita.com — Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap sembilan orang yang diduga berperan sebagai operator judi online di sebuah vila di Desa Cibadak, Kecamatan Sukaresmi. Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat yang merasa curiga terhadap aktivitas di lokasi tersebut.
Kegiatan penyelidikan dilakukan secara teliti hingga petugas berhasil memastikan bahwa vila itu memang digunakan sebagai tempat operasional perjudian daring. Setelah yakin, tim bergerak melakukan penindakan yang berlangsung pada Kamis (15/10/2026).
Kapolres Cianjur AKBP Alexander Yurikho Hadi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan warga setempat. Langkah ini membuktikan bahwa peran aktif masyarakat sangat berarti dalam membantu kepolisian memberantas kejahatan daring.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan puluhan barang bukti berupa perangkat elektronik serta sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut. Seluruh barang bukti kini diserahkan ke bagian penyidikan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kesembilan orang yang diamankan berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Sebagian besar mengaku pernah bekerja sebelumnya sebagai operator judi online di luar negeri, tepatnya di Kamboja, sebelum akhirnya beroperasi di dalam negeri.
Identitas kelima tersangka antara lain TCZ (20), perempuan asal Tebing Tinggi; KW (28), mahasiswa asal Cianjur; MIG (29), asal Ogan Komering Ulu; N (30), perempuan asal Medan; serta PS (26), mahasiswa asal Tasikmalaya.
Selain kelima orang tersebut, polisi juga menangkap J (23), mahasiswa asal Deli Serdang; RS (30), karyawan swasta asal Bogor; RS (24), mahasiswa asal Tangerang; dan OCW (33), mahasiswa asal Tangerang Selatan.
Delapan dari sembilan tersangka bertugas sebagai telemarketing yang bertugas menarik calon pemain. Sementara satu orang lainnya, yaitu OCW, berperan sebagai layanan pelanggan atau customer service yang melayani peserta yang mengalami kendala saat bermain.
Polisi menyita 46 unit ponsel, dua unit laptop, satu unit tablet, empat unit modem, lima unit router, serta uang tunai sebesar Rp641.000. Aktivitas ini ternyata baru berjalan sekitar tiga minggu, namun keuntungan yang diperoleh cukup besar.
Setiap harinya, kelompok ini dikatakan meraup keuntungan sekitar Rp.14 juta. Secara keseluruhan, dalam kurun waktu kurang dari sebulan, mereka telah mengantongi sekitar Rp.294 juta yang dikelola oleh seorang pengendali berinisial YN alias J.
Sayangnya, saat penggerebekan berlangsung, inisial J berhasil melarikan diri. Pihak kepolisian telah memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang dan terus melakukan upaya penangkapan. Kesembilan tersangka yang diamankan kini menghadapi Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Laporan : Rosi Naswa Putri
