13 Oktober 2026

Berkat Laporan Masyarakat, Polresta Kendari Tangkap Pengedar Sabu di Baruga

0
IMG_20261013_044345

Kendari — SULTRA — Baraberita.com — Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali membongkar dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Kendari. Seorang pria berinisial A (36), warga Kelurahan Baruga, berhasil ditangkap bersama puluhan paket sabu di kawasan BTN Baruga Saranani Lestari, Jalan Kosgoro, Kecamatan Baruga, pada Minggu (11/10/2026) malam.

Dari tangan tersangka, polisi menyita total 63 paket plastik bening berisi kristal yang diduga sebagai sabu dengan berat bruto mencapai 41,63 gram. Penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi yang disampaikan oleh warga masyarakat.

Kapolresta Kendari melalui Kasat Resnarkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan sekitar pukul 19.30 WITA berkat laporan dan informasi yang masuk dari masyarakat. Langkah ini membuktikan bahwa partisipasi warga sangat berarti dalam menjaga keamanan lingkungan dari ancaman narkotika.

“Awalnya tim kami menerima laporan warga sekitar pukul 17.00 WITA terkait maraknya transaksi narkotika di kompleks perumahan tersebut. Petugas langsung melakukan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengamankan tersangka A,” ujar AKP Andi Musakkir Musni.

Saat penangkapan awal, petugas menyergap tersangka dan menemukan 15 potongan pipet berisi paket sabu yang disembunyikan di dalam saku celananya. Setelah itu, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman tersangka yang berada di lingkungan perumahan yang sama.

Dalam penggeledahan di rumah tersangka, tim Operasional kembali menemukan 48 paket sabu tambahan beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan kegiatan peredaran narkotika tersebut.

Barang bukti yang turut disita dari lokasi antara lain dua unit timbangan digital, 35 potongan pipet dan dua bal pipet, serta dua buah sendok sabu. Selain itu, polisi juga menyita tiga bungkus saset kosong dan dua saset kosong ukuran besar, dua gulung lakban, satu buah gunting, serta berbagai perlengkapan pembungkus lainnya.

Turut diamankan pula satu unit telepon seluler merek Vivo yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi DT 5003 CE lengkap dengan surat tanda nomor kendaraan.

Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, uji laboratorium, serta penyelidikan pengembangan jaringan peredaran yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Laporan : Rajasani

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!