Polda Bali Telusuri Jaringan Penyelundup 3,6 Kilogram Kokain Cair dari Brasil
Denpasar — BALI — Baraberita.com — Polda Bali kini terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penyelundupan narkotika jenis kokain cair seberat 3,6 kilogram yang melibatkan seorang perempuan berkewarganegaraan Brasil berinisial TCDS (36). Fokus utama penyidikan saat ini adalah menelusuri jaringan pemasok serta tujuan akhir pengiriman barang haram tersebut.
Kepala Subbidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Bali, AKBP Rina Isriana Dewi, menyampaikan bahwa penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.
“Jaringannya masih didalami oleh Ditresnarkoba Polda Bali,” ujar Rina saat dikonfirmasi di Denpasar pada hari Minggu, 11 Oktober 2026.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WITA. Saat itu, petugas Polda Bali bekerja sama dengan Bea dan Cukai Ngurah Rai berhasil mengamankan TCDS di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas menemukan adanya narkotika jenis kokain yang telah diolah menjadi bentuk cair. Barang tersebut diduga sengaja disamarkan agar tidak terdeteksi saat pemeriksaan rutin.
“Narkotika itu disimpan di dalam tujuh botol kemasan produk perawatan tubuh dan sampo untuk mengelabui pemeriksaan petugas,” jelas Rina.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita kokain cair dengan berat bruto mencapai 3.659,9 gram atau setara dengan sekitar 3,6 kilogram. Penemuan ini dinilai cukup serius karena narkotika diduga dibawa masuk melalui jalur penerbangan internasional dengan modus penyamaran yang cerdik.
AKBP Rina menyebutkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan salah satu penyitaan kokain cair terbesar yang terjadi di wilayah Bali dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir.
Keberhasilan ini tidak lepas dari koordinasi yang baik antarinstansi. Polda Bali dan Bea dan Cukai Ngurah Rai terus memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang maupun penumpang yang masuk melalui pintu masuk internasional.
Polda Bali menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten melalui penegakan hukum yang tegas dan penguatan kerja sama lintas instansi. Pengawasan di bandara dan pintu masuk lainnya juga akan ditingkatkan.
Penyitaan barang bukti tersebut diharapkan dapat mencegah peredaran narkotika di tengah masyarakat serta menekan risiko penyalahgunaan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan banyak orang.
Hingga hari Minggu, 11 Oktober 2026, penyidik Ditresnarkoba Polda Bali masih terus mendalami asal-usul kokain cair tersebut, identitas jaringan pemasok, serta tujuan akhir pengirimannya. Polisi belum dapat menyampaikan informasi lebih lanjut seputar hasil pengembangan penyidikan tersebut.
Sementara itu, tersangka TCDS telah ditahan di Markas Polda Bali untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan ; NANANG KOSIM
