12 Oktober 2026

Disdukcapil Balikpapan Jemput Bola Perekaman KTP-el Pemula di SMK Migas Balikpapan

0
IMG-20261012-WA0002

Balikpapan – KALTIM – Baraberita.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Balikpapan terus mengoptimalkan program perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik bagi warga yang baru memenuhi syarat usia. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan layanan bagi masyarakat.

Menindaklanjuti Surat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.12/2068/DISDUKCAPIL tanggal 1 Mei 2026, Disdukcapil Balikpapan menggelar layanan jemput bola langsung ke lingkungan sekolah. Kegiatan tersebut berlangsung di SMK Migas Balikpapan pada hari Senin, 12 Oktober 2026.

Kegiatan ini ditujukan khusus bagi siswa dan siswi yang telah berusia 16 tahun ke atas. Sesuai ketentuan yang berlaku, warga yang telah berusia 16 tahun sudah wajib melakukan perekaman data biometrik.

Meskipun perekaman dilakukan pada usia 16 tahun, fisik kartu KTP-el baru dapat dicetak dan diserahkan saat yang bersamaan berusia 17 tahun. Ketentuan ini dimaksudkan agar data sudah siap saat masa pemenuhan kewajiban tiba.

Perekaman di sekolah ini dilayani langsung oleh tim petugas Disdukcapil Kota Balikpapan. Tim yang bertugas terdiri dari Imam, Dani, Rahmi, dan Eris.

Kegiatan ini berjalan di bawah koordinasi Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kota Balikpapan, Tri Murtinah, SE, sebagaimana tertuang dalam surat edaran terkait.

Pihak sekolah turut berperan aktif dengan memfasilitasi tempat pelaksanaan kegiatan. Sekolah juga mengimbau para siswa untuk mempersiapkan diri sebelum tiba guna memperlancar proses perekaman.

Siswa diminta membawa fotokopi Kartu Keluarga sebagai dokumen pendukung. Selain itu, siswa diharapkan membawa pakaian ganti yang bebas namun tetap pantas, di luar seragam sekolah resmi.

Petugas juga mengingatkan agar tampilan foto sesuai ketentuan. Antara lain menggunakan rias minimalis, tidak memakai lensa kontak berwarna, serta memperhatikan warna pakaian yang dipakai.

Bagi siswa yang lahir pada tahun ganjil, dilarang mengenakan pakaian maupun jilbab berwarna merah. Sementara bagi yang lahir pada tahun genap, dilarang mengenakan pakaian maupun jilbab berwarna biru. Hal ini sesuai ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Petugas juga menegaskan agar proses pengambilan foto dan pembubuhan tanda tangan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan teliti. Data yang direkam akan tersimpan dalam pangkalan data pusat dan berlaku seumur hidup.

Program jemput bola ini merupakan wujud nyata upaya pemerintah dalam memenuhi hak konstitusional warga negara sekaligus mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang akurat.

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa siswa yang tidak melakukan perekaman sesuai jadwal dapat berisiko Nomor Induk Kependudukannya dinonaktifkan sementara. Hal ini tentunya dapat menghambat akses berbagai layanan publik yang dibutuhkan.

Melalui kegiatan di SMK Migas Balikpapan ini, diharapkan seluruh siswa yang memenuhi syarat usia dapat segera memiliki data kependudukan yang sah dan tercatat dengan baik sebelum memasuki usia wajib kepemilikan KTP-el.

Laporan : TANTO RIBOWO 

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!