Operasi Sarang Narkoba Polda Papua: 10 Kilogram Ganja Diamankan di Jayapura
Jayapura — PAPUA — Baraberita.com — Polda Papua menggelar Operasi Sarang Narkoba di wilayah Kota Jayapura pada Jum’at, 09 Oktober 2026. Operasi ini dilaksanakan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat.
Kegiatan ini menyasar dua lokasi berbeda, yaitu kawasan Jalan Bekas Pasar Ampera dan kawasan Jalan Terminal 12, tepatnya di depan Mayo Beach Resort. Operasi dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian.
Sebanyak 75 personel gabungan dikerahkan dalam pelaksanaan operasi ini guna memastikan kegiatan berjalan aman dan tertib. Petugas dibagi ke kedua lokasi sesuai dengan rencana yang telah disusun sebelumnya.
Di kawasan Jalan Bekas Pasar Ampera, petugas mengamankan empat anak untuk menjalani penanganan lebih lanjut. Keempat anak tersebut ditemukan berada di lokasi saat pemeriksaan dilakukan.
Dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan zat. Barang bukti yang disita berupa satu botol minuman beralkohol, satu kaleng lem, enam butir obat dexamethasone, dan tiga butir obat amoxicillin.
Keempat anak itu kemudian dibawa ke Mapolda Papua Lama untuk menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum. Dalam penanganannya, pihak kepolisian tetap mengutamakan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan di lokasi pertama, petugas selanjutnya menyisir kawasan Jalan Terminal 12 di depan Mayo Beach Resort. Saat penyisiran berlangsung, sejumlah orang terlihat melarikan diri dari lokasi saat melihat kedatangan petugas.
Meski sebagian orang berhasil melarikan diri, polisi menemukan dua karung berisi ganja kering dengan berat total sekitar 10 kilogram. Selain itu, petugas turut mengamankan satu tas berwarna putih dan satu karung beras yang ditinggalkan di lokasi.
Dalam keseluruhan operasi tersebut, empat orang diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara dua orang lainnya dilaporkan berhasil melarikan diri. Polisi terus melakukan penelusuran untuk menemukan pihak yang melarikan diri tersebut.
Polisi masih mendalami temuan ganja tersebut guna mengungkap asal-usul barang serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya. Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, menyatakan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan tindak lanjut perintah pimpinan Polri untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Operasi ini direncanakan akan berlangsung selama 30 hari ke depan.
“Pada pelaksanaan hari ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat sekitar 10 kilogram serta empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika, termasuk anak-anak,” ujar Alfian.
Ia menambahkan bahwa terhadap anak-anak tersebut, penanganan akan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak kepolisian akan mengedepankan pendekatan yang sesuai bagi anak dalam setiap proses yang dijalani.
Alfian menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya melalui penindakan kepolisian semata. Diperlukan kerja sama dan dukungan dari berbagai pihak agar upaya ini dapat mencapai hasil yang maksimal.
Dukungan masyarakat, keluarga, dan lingkungan pendidikan juga sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda. Peran aktif lingkungan sekitar menjadi kunci dalam menjaga anak-anak dari bahaya narkotika.
Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Informasi dari masyarakat sangat membantu pihak kepolisian dalam mencegah dan menindak peredaran narkotika sejak dini.
Polda Papua juga mengajak orang tua, tokoh masyarakat, dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan serta memberikan edukasi mengenai bahaya narkotika dan zat adiktif lainnya. Kesadaran bersama diharapkan mampu menurunkan angka penyalahgunaan narkotika di wilayah Papua.
Melalui operasi yang berlangsung selama 30 hari tersebut, Polda Papua berharap upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Papua dapat berjalan lebih optimal. Masyarakat pun diharapkan dapat merasakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkotika.
Laporan : Atriani Luas
