10 Oktober 2026

Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat: Polri Genjot Pemberantasan Premanisme, Kepercayaan Publik Ditarget Capai 81 Persen

0
d013c031-6860-48b7-9ab0-3391c898e986_773784

JAKARTA — Baraberita.com — Polisi menegaskan komitmen kuat dalam memberantas premanisme, pungutan liar, serta pemerasan. Langkah ini diambil untuk menciptakan rasa aman dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pekerja, maupun dunia usaha.

Upaya tersebut merupakan bagian dari penguatan pelayanan Kepolisian yang senantiasa mengedepankan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.

Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menyatakan bahwa penguatan pelayanan sekaligus penegakan hukum terus dilakukan guna menjawab harapan masyarakat yang semakin tinggi.

Ia menyebutkan, tingkat kepercayaan publik terhadap Polisi saat ini berada di angka 71 persen. Angka tersebut dinilai positif dan diharapkan dapat terus meningkat di masa mendatang.

“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” ujar Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat.

Menurutnya, peningkatan kepercayaan publik perlu diikuti dengan pembenahan pelaksanaan tugas kepolisian secara berkelanjutan dan menyeluruh.

Salah satu pembenahan dilakukan melalui penguatan pelayanan di tingkat polsek sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, termasuk penambahan jumlah personel.

Polisi juga meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 dengan standar baru, yaitu laporan dijawab petugas dalam waktu paling lama 10 detik.

Di sisi penegakan hukum, Polisi memperkuat pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan, terutama yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.

“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” tegas Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat.

Sepanjang tahun 2026, Polri mencatat penyelesaian sebanyak 915 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha dari total 1.281 laporan yang masuk. Angka tersebut setara dengan tingkat penyelesaian sebesar 71,43 persen.

Penanganan kasus tersebut mencakup kawasan pasar, pertokoan dan sentra UMKM, Proyek Strategis Nasional, serta sektor konstruksi dan logistik.

Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menjelaskan bahwa gangguan keamanan dan ketertiban di sektor usaha dapat muncul sejak proses pembangunan berlangsung. Oleh karena itu, Polisi melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi sejak tahap awal agar persoalan tidak berkembang menjadi tindak pidana.

“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang mengganggu dan gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.

“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi serta memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas yang berubah menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjutnya.

Dalam penanganan kasus premanisme, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai sebesar Rp16,1 miliar.

Dari 41.873 kasus premanisme yang ditangani, sebanyak 29.197 perkara telah diselesaikan dengan menetapkan 55.941 orang sebagai tersangka.

Sementara itu, dalam penanganan pungutan liar dan pemerasan, sebanyak 8.378 perkara dari total 12.015 kasus berhasil diselesaikan. Sebanyak 16.096 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara-perkara tersebut.

Kinerja penanganan perkara juga tercermin dari peningkatan tingkat penyelesaian secara konsisten, dari 68,00 persen pada tahun 2024 menjadi 70,00 persen pada tahun 2025 dan mencapai 71,47 persen pada tahun 2026. Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 3,47 persen dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Penguatan pelayanan dan penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari upaya menghadirkan Polisi yang senantiasa hadir di tengah masyarakat. Semangat “Polisi Bersama Masyarakat” diarahkan untuk memastikan pelayanan yang lebih responsif, perlindungan yang lebih kuat, serta kepastian hukum yang adil bagi seluruh masyarakat.

Dengan langkah-langkah tersebut, Polisi berupaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif, sehingga aktivitas ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan lancar tanpa terganggu oleh premanisme, pungutan liar, maupun pemerasan.

Laporan : Rosi Naswa Putri

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!