Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Gagalkan Peredaran 30,8 Kg Ganja Asal Sumut, Satu Tersangka Diamankan
Mauro Jambi — JAMBI — Baraberita.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat bersih mencapai 30,8 kilogram. Barang bukti tersebut diketahui berasal dari wilayah Sumatera Utara.
Pengungkapan kasus ini sekaligus berujung pada penangkapan seorang pria berinisial DHS, berusia 41 tahun, yang berdomisili di Desa Rantau Rasau, Kecamatan Rantau Rasau, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia diduga bertindak sebagai kurir yang membawa serta menyimpan ganja sebelum didistribusikan lebih lanjut.
Wakapolres Muaro Jambi Kompol Aroni Candra menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Muaro Jambi pada Selasa, 6 Oktober 2026. Menurut keterangan tersangka, pasokan ganja diperoleh dari daerah Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
“Ganja tersebut diperoleh dari Padang Sidempuan, Sumatera Utara, kemudian berhasil kita cegah penyebarannya di wilayah Muaro Jambi,” ujar Kompol Aroni.
Penindakan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/A/71/IX/2026/SPKT Satresnarkoba Polres Muaro Jambi/Polda Jambi tertanggal 28 September 2026.
DHS sendiri diamankan pada Senin, 28 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di lingkungan Perumahan RT 32, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Saat penggeledahan di lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyita seluruh barang bukti berupa ganja dengan berat bersih mencapai 30,8 kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka berperan sebagai kurir. Ganja yang dibawa disimpan terlebih dahulu di lokasi penampungan untuk kemudian disalurkan kepada pengedar lainnya.
Atas perbuatannya, DHS dikenakan pasal tindak pidana narkotika, yaitu Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pihak kepolisian menilai, berhasilnya penyitaan ganja dalam jumlah besar ini telah mencegah peredaran narkotika di masyarakat dan menyelamatkan sedikitnya 123.437 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Barang ini transit dulu di Muaro Jambi untuk nantinya diedarkan di wilayah Kota Jambi, dan tidak menutup kemungkinan juga diecer di Muaro Jambi,” pungkas Kompol Aroni Candra.
Laporan : Rajasani
