FP Tersangka Perjudian Online Rp1 Triliun Berhasil Dibawa Pulang dari Thailand
JAKARTA — Baraberita.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dan membawa pulang tersangka berinisial FP yang masuk dalam daftar pencarian orang terkait perkara perjudian daring.
Perkara ini melibatkan sejumlah situs judi yang dikenal memiliki jangkauan luas, termasuk situs-situs berbasis luar negeri.
Penangkapan FP dilakukan melalui kerja sama Direktorat Tindak Pidana Siber dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kepolisian Kerajaan Thailand, serta Kantor Imigrasi Thailand.
Tersangka sempat diamankan di wilayah Thailand sebelum akhirnya dibawa kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Koes Heriyanto menyatakan keberhasilan ini merupakan buah dari koordinasi yang terjalin erat antarlembaga dan lintas negara.
“Pada malam hari ini kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, bersama dengan SET NCB Interpol dan tentunya dibantu oleh pihak Imigrasi, melakukan penangkapan terhadap tersangka FP,” kata Setyo di Jakarta, Jum’at (25/09/2026).
FP merupakan tersangka utama dalam perkara pengelolaan dan pengoperasian situs perjudian daring Empire88, 1XBET, dan AJ8KEREN.
Ketiga situs tersebut diketahui menawarkan beragam jenis taruhan, mulai dari permainan mesin slot, kasino daring, hingga taruhan pertandingan olahraga.
Berdasarkan data penyidikan, perputaran uang dari aktivitas perjudian pada ketiga situs itu dalam rentang Januari hingga April 2026 saja mencapai sekitar Rp.1 triliun.
Sebelum menangkap FP, penyidik telah mengamankan lima tersangka lainnya pada tanggal 13 dan 21 Juli 2026.
Dari pemeriksaan kelima orang tersebut, diperoleh keterangan bahwa sejumlah badan usaha dan rekening bank digunakan sebagai wadah penampung aliran dana perjudian.
“Dari hasil penyidikan, kami mendapatkan keterangan dari beberapa tersangka yang telah kami amankan terkait penyediaan PT dan rekening bank yang digunakan untuk menampung transaksi pada situs perjudian daring tersebut,” ujar Setyo.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, penyidik menetapkan FP sebagai orang yang dicari pada tanggal 29 Juli 2026. Tersangka diketahui telah meninggalkan Indonesia dan bersembunyi di luar negeri.
Upaya pelacakan dimulai dari Singapura, namun pada 10 September 2026 dipastikan FP sudah tidak berada di negara itu dan berpindah ke Thailand.
Koordinasi langsung dilanjutkan dengan pihak berwenang di Thailand. Pada 22 September 2026 sekitar pukul 17.30 waktu setempat, tim gabungan berhasil melakukan penangkapan.
“Tersangka tersebut juga melarikan diri ke luar negeri dan dengan kerja sama kami dengan pihak Thailand, kami dapat menangkap yang bersangkutan dan membawa kembali ke Indonesia,” tuturnya.
Kini FP telah berada di Indonesia dan siap menjalani seluruh rangkaian proses hukum. Penyidik masih mendalami peran tersangka serta keterkaitan pihak lain yang diduga terlibat.
“Untuk rilis resminya nanti, kita akan jelaskan peran pelaku ini, baik dalam keterlibatannya maupun pelariannya,” ujar Setyo.
Laporan : Tanto Ribowo
