Polda Metro Jaya Geledah 9 Lokasi, Korupsi Proyek Konstruksi Diduga Rugikan Negara Rp.37,35 Miliar
JAKARTA – Baraberita.com – Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sembilan lokasi yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor. Langkah ini diambil untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat konstruksi. Kerugian yang ditimbulkan dari peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp.37,35 miliar.
Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026. Kegiatan ini bertujuan mencari serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Peristiwa ini bermula dari kerja sama antara PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia atau Telkominfra dan PT Green Line Indonesia. Kerja sama tersebut ditujukan untuk kepentingan PT Agro Wahana Bumi pada kurun waktu 2018 hingga 2019.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menyampaikan hal tersebut kepada awak media di Jakarta, Jumat, 18 September 2026. Ia menegaskan bahwa penggeledahan dilakukan di sembilan lokasi guna mencari dokumen serta barang lain yang berkaitan erat dengan perkara ini.
Sembilan lokasi yang digeledah mencakup kantor PT Agro Wahana Bumi yang berada di Bogor. Selain itu, kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan juga masuk dalam daftar sasaran. Tempat-tempat lain yang diperiksa tersebar di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, hingga Tangerang Selatan.
Dari rangkaian penggeledahan yang telah dilaksanakan, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut kini disita untuk memperkuat berkas perkara yang sedang ditangani.
Dokumen perjanjian kerja sama menjadi salah satu barang bukti yang disita penyidik. Kuitansi pembayaran dan lembar cek juga turut diamankan dari lokasi yang diperiksa.
Buku tabungan bisnis milik pihak terkait ikut disita untuk ditelusuri aliran dananya. Dokumen kepemilikan kendaraan roda dua dan roda empat juga turut diangkut ke tempat penyimpanan barang bukti kepolisian.
Seluruh dokumen dan benda yang telah diamankan kini sedang diteliti secara mendalam. Penyidik berupaya memetakan keterkaitan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses.
Dalam perkara ini, kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Empat di antaranya merupakan pihak yang berasal dari lingkungan PT Telkominfra. Mereka berinisial MSS, DAA, JW, dan PNS.
Dua tersangka lainnya berasal dari perusahaan mitra dalam kerja sama tersebut. Salah satunya berinisial AS yang berasal dari PT Green Line Indonesia. Tersangka lainnya adalah MDR yang berasal dari PT Agro Wahana Bumi.
Victor Dean Mackbon menjelaskan bahwa angka kerugian negara merujuk pada hasil perhitungan resmi. Perhitungan tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, atau BPKP. Hasilnya menyebutkan kerugian keuangan negara mencapai Rp.37,35 miliar.
Penyidik juga menjalankan langkah penelusuran aset yang dikenal dengan istilah asset tracing. Langkah ini dilakukan guna melacak kekayaan yang diduga berasal dari perkara tersebut. Tujuannya agar kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan penyidikan berjalan secara profesional. Seluruh proses dilakukan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan diperiksa dan didalami berdasarkan alat bukti yang sah. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara terbuka sesuai tahapan penyidikan yang berjalan.
Laporan : Ilham Nur
