18 September 2026

Bareskrim Polri Bongkar Praktik Gas Elpiji Suntik di Tangerang Selatan, Satu Tersangka Diringkus

0
image

Tangerang Selatan – BANTEN – Baraberita.com – Polisi menindak tegas praktik penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi yang berlangsung di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten. Pemilik usaha penyalahgunaan gas elpiji tersebut berinisial E alias HB.

Pelaku diketahui meraup keuntungan tidak wajar hingga Rp.23.000,00 dari setiap tabung yang dialihkan ke tabung nonsubsidi. Tindakan ini sangat merugikan kebijakan pemerintah dalam menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat kurang mampu.

Selain menjerat tersangka dengan pasal penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi, polisi juga akan menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari keuntungan hasil kejahatan tersebut. Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU turut dijalankan dalam penanganan perkara ini.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, menyatakan langkah tersebut diambil guna memberikan efek jera yang nyata. Penyitaan aset dilakukan agar pelaku tidak menikmati hasil perbuatan yang melanggar hukum.

“Tujuannya adalah memiskinkan para pelaku dengan cara menyita seluruh aset yang terbukti berasal dari hasil kejahatan mereka,” ujar Brigjen Mohammad Irhamni di lokasi pengungkapan, Jalan Pendidikan 2, RT 03 RW 06, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, dikutip pada Jumat (18/09/2026).

Irhamni menegaskan pihaknya akan menelusuri harta kekayaan tersangka secara menyeluruh. Setiap aset yang terbukti bersumber dari penyelewengan bahan bakar bersubsidi akan disita dan dikembalikan ke negara.

Tersangka E alias HB kini dijerat berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ketentuan tersebut telah mengalami perubahan melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara atau denda sebesar Rp.60.000.000.000,00,” jelas Irhamni. Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka baru beroperasi sekitar tiga pekan terakhir.

Pengungkapan kasus ini bukanlah yang pertama kalinya dilakukan. Sebelumnya, sejumlah pelaku penyalahgunaan elpiji subsidi di tempat lain juga telah berhasil diamankan. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menegaskan akan terus menindak tegas pelaku penyelewengan BBM maupun gas bersubsidi.

“Sampai saat ini, Direktorat Dittipidter telah menangani 740 perkara dengan total 793 orang tersangka sejak awal Januari hingga hari ini,” lanjut Irhamni menyampaikan data capaian kinerja penyidikan.

Sementara itu, Putri, salah satu warga yang meminta identitasnya disamarkan, mengungkapkan praktik pengalihan isi tabung gas ini sebenarnya sudah berlangsung cukup lama di lingkungannya. Lokasi kegiatan bahkan beberapa kali berpindah setelah adanya penertiban aparat.

“Dari yang di pojok sana, dari dulu sudah ada di gudang itu. Terus digerebek, pindah lagi. Terakhir di sini. Sudah berkali-kali, mungkin lebih dari tiga tahun sudah berlangsung,” ungkap Putri.

Putri mengaku tidak mengenal tersangka secara dekat, namun sempat melihat sosoknya beberapa kali. Ia sengaja memilih tidak ikut campur maupun terlibat dalam aktivitas yang diketahui melanggar hukum tersebut.

Laporan : Rosi Naswa Putri

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!