Bareskrim Polri Melimpahkan Dua Tersangka Pasar Modal PT MML ke Kejaksaan
JAKARTA – Baraberita.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri segera melimpahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana pasar modal, pemalsuan, serta pencucian uang ke jaksa penuntut umum.
Kedua tersangka tersebut adalah DA, penasihat keuangan dalam penawaran umum perdana PT Multi Makmur Lemindo, dan BH, mantan staf di lingkungan Direktorat Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Selasa (15/09/2026).
Ia menjelaskan berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Pelimpahan tersangka beserta berkas perkaranya akan dilaksanakan pada Rabu, 16 September 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Safri.
Sementara itu, berkas perkara tersangka lain bernama RE yang menjabat sebagai manajer proyek saat proses penawaran umum perdana masih dalam tahap pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 90 dan/atau Pasal 93 juncto Pasal 104 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan Junaedi selaku Direktur PT MML dan Mugi Bayu selaku mantan pejabat di lingkungan PT BEI sebagai tersangka. Keduanya kini telah berstatus terpidana.
Hasil penyidikan menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sebenarnya tidak layak melantai di bursa efek karena penilaian aset perusahaan tidak memenuhi syarat yang berlaku.
DA diduga bersama Junaedi menyusun laporan keuangan yang memuat keterangan tidak benar guna menaikkan nilai aset agar perusahaan dapat melaksanakan penawaran umum perdana.
DA juga diduga menghubungi Mugi Bayu untuk mempermudah proses penilaian, termasuk meminta kisi-kisi pertanyaan yang disiapkan pihak bursa bagi calon emiten.
BH selaku staf di lingkungan PT BEI pada saat itu diduga menyerahkan kisi-kisi pertanyaan tersebut kepada Mugi Bayu atas permintaan DA. Tindakan tersebut diketahui bertentangan dengan aturan dan prosedur yang berlaku di lingkungan bursa efek.
Laporan : Ali Borneo
