Enam Orang Ditetapkan Tersangka Konvoi Bawa Senjata Tajam di Kota Mataram NTB
Mataram – NTB – Baraberita.com – Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus konvoi kelompok remaja yang membawa senjata tajam di sejumlah ruas jalan Kota Mataram.
Dari jumlah tersebut, empat orang masih berusia anak, sedangkan dua lainnya telah masuk kategori dewasa.
Kepala Polresta Mataram Kombes Pol Hendro Purwoko menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mataram, Selasa (15/09/2026).
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Khusus bagi tersangka yang masih berusia anak, penyidik juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dua tersangka dewasa saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polresta Mataram.
Tiga anak yang diproses hukum ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Lombok Tengah.
Satu anak lainnya dipulangkan karena belum berusia 14 tahun, namun tetap dikenakan kewajiban melapor.
Polisi turut menyita tujuh senjata tajam, dua sepeda motor, dan satu perangkat telepon seluler yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Kombes Pol Hendro Purwoko menjelaskan, aksi ini bermula setelah para remaja merasa ditantang seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial.
Orang tersebut mengaku berasal dari wilayah Karang Genteng, Kota Mataram. Merasa tertantang, kelompok ini kemudian berkumpul dan melakukan konvoi pada Jumat (11/09/2026).
“Mereka melakukan konvoi untuk menantang balik orang yang tidak dikenal itu,” ujarnya.
Selain enam tersangka, polisi sebelumnya juga mengamankan 16 anak lain yang ikut terlibat dalam konvoi tersebut.
Setelah diperiksa, ke-16 anak ini dikembalikan kepada orang tuanya karena tidak mengetahui secara pasti maksud kegiatan tersebut.
“Mereka ikut-ikutan saja, tidak tahu tujuan pasti konvoi itu dilakukan,” katanya.
Kewajiban melapor yang sempat dibebankan kepada mereka kini telah dicabut.
Kapolresta Mataram mengimbau seluruh orang tua agar lebih ketat memantau aktivitas anak, terutama pada malam hari, serta mengarahkan mereka pada kegiatan yang bermanfaat.
Laporan : Atriani Luas
