Satresnarkoba Polres Maros Tangkap Pengedar Sabu, 99 Saset Disita
Maros – SULSEL – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MAM (31) yang berdomisili di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros.
Ia diamankan tepat di kediamannya di Jalan Langsat I, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, pada Kamis (10/09/2026) sekitar pukul 13.30 WITA.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/IX/2026/SPKT, Satresnarkoba Polres Maros/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 10 September 2026.
Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Asri Arip, didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Ipda Erwin beserta anggota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan narkotika secara daring melalui media sosial Instagram di wilayah hukum Polres Maros.
Menindaklanjuti hal tersebut, Unit Lidik Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga memastikan keberadaan dan alamat terduga pelaku.
Tim kemudian melakukan pemantauan di sekitar kediaman pelaku sebelum akhirnya masuk dan mengamankan MAM yang berada di salah satu kamar lantai dua rumah tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 90 saset plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 20,65 gram.
Selain narkotika, turut disita satu bungkus tabung mikro, satu timbangan digital, lakban, sejumlah balon karet, serta tas dan botol plastik yang diduga digunakan untuk mengemas barang bukti, Jum’at, 11/09/2026.
Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler, yaitu Samsung A57, Samsung A72, dan Redmi. Dari salah satu perangkat tersebut ditemukan akun Instagram yang diduga dipakai untuk menawarkan narkotika.
Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku memesan narkotika itu lewat aplikasi Instagram dan berniat mengedarkannya kembali secara daring.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan satu saset tambahan di wilayah Maros serta delapan saset di wilayah Kabupaten Pangkep.
Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 99 saset sabu dengan berat keseluruhan tetap tercatat 20,65 gram sesuai data awal penyidik.
Kasat Resnarkoba Polres Maros Iptu Asri Arip menyatakan penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri jaringan dan asal-muasal narkotika tersebut.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a atau Pasal 610 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pelaku beserta seluruh barang bukti kini ditahan di Satresnarkoba Polres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan status hukum tersangka tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Laporan : Bambang Hermanto
