Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Pabrik Oli Palsu, Dijual Setara Harga Barang Asli
JAKARTA – Baraberita.com – Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap tempat produksi sekaligus peredaran pelumas palsu di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Penemuan ini terasa sangat mengagetkan lantaran produk buatan tangan tersangka dilepas di pasaran dengan harga yang setara pelumas bermerek resmi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, menjelaskan bahwa pelumas palsu tersebut ditawarkan seharga sekitar Rp.5,8 juta untuk setiap kemasan drum besar. Para pelaku diketahui memanfaatkan sarana media sosial guna memperluas jangkauan pemasaran barang ilegal hasil buatannya.
“Mereka menjualnya sama persis dengan harga pelumas produksi resmi milik Pertamina yang asli,” ujar Arfan saat memberikan keterangan dalam pertemuan pers yang digelar di Jakarta pada Selasa, 2 September 2026.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari para tersangka, sarana utama yang dipakai untuk menawarkan barang adalah akun di media sosial Facebook. Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus menelusuri lebih dalam jaringan pemasaran serta jalur penyebaran barang tersebut ke berbagai tempat.
“Menurut keterangan sementara yang kami peroleh, penjualan dijalankan lewat media sosial Facebook. Saat ini kami sedang memperluas penyelidikan untuk mengetahui seberapa luas jaringan jalur penjualannya,” tambah Arfan kembali.
Pengungkapan kasus ini bermula dari temuan pihak kepolisian terhadap lokasi yang ternyata berfungsi sekaligus sebagai tempat pengolahan dan gudang penyimpanan pelumas palsu di kawasan pergudangan wilayah Cengkareng. Dari penggeledahan diketahui cara kerja yang dipakai tersangka ternyata sangat sederhana namun menyesatkan.
Pelumas bekas pakai yang sudah dikumpulkan diolah lagi dengan mencampurkannya berbagai zat tambahan, hingga warnanya berubah menjadi terlihat bening menyerupai pelumas baru. Setelah tampilan dianggap sesuai, cairan tersebut baru dimasukkan ke wadah lalu ditempel tanda persis sama dengan produk resmi.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Polisi Nasriadi, menerangkan bahwa pelumas bekas yang semula berwarna hitam pekat dicampur zat bernama denden dan parafin. Pencampuran bahan itu dilakukan semata-mata agar tampilannya berubah jernih dan memikat mata pembeli.
“Jadi pelumas bekas yang sudah hitam pekat itu dicampur denden serta parafin, sehingga terlihat jernih seolah-olah barang baru. Padahal mutu dan kualitas isinya tetap saja berasal dari pelumas bekas pakai,” jelas Nasriadi meluruskan.
Dalam penindakan ini polisi berhasil menetapkan sekaligus mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial Y, H, dan K. Dari ketiganya, inisial Y diketahui bertindak selaku pemilik tempat sekaligus penyandang dana utama di balik usaha yang melanggar hukum ini.
Tersangka Y pula yang diduga merencanakan segala hal sekaligus memberi petunjuk kepada dua rekannya lainya guna menjalankan seluruh tahapan pengolahan barang palsu tersebut. Kejahatan yang dilakukan ternyata tidak sekadar mengubah isi pelumas semata.
Para pelaku juga sudah menyiapkan segala macam pelengkap pengepakan palsu agar kemasan terlihat persis sama barang resmi. Mulai dari wadah drum, cetakan penutup, lembaran stiker, hingga kode pemindai tiruan semuanya dibuat menyerupai barang yang sah.
“Sesudah pelumas dicampur dengan denden dan parafin agar jernih, cairan itu baru dikemas rapi sedemikian rupa hingga tampak luarnya persis menyerupai pelumas resmi buatan Pertamina,” papar Nasriadi menambahkan rincian modus pelaku.
Berdasarkan pemeriksaan di tempat kejadian, petugas mengamankan 18 drum berisi pelumas hasil pengolahan ulang, ditambah 10 drum berisi bahan baku pelumas mentah. Seluruh alat pencampur hingga alat penempel stiker juga diangkut sebagai barang bukti kasus ini.
Dugaan kerugian yang diperoleh pelaku tiap bulan dari usaha gelap ini diperkirakan mencapai sekitar Rp.35 juta. Selama kurun waktu dua tahun pelaku menjalankan aksinya, total keuntungan yang diduga sudah dikantongi mencapai hampir Rp864 juta rupiah.
Laporan : Hartono KS
