Satresnarkoba Polres Sanggau & Polsek Tayan Hulu Tangkap Perempuan Pengedar Sabu
Sanggau – KALBAR – Baraberita.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau bersama Polsek Tayan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang perempuan berinisial NT. Penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya yang terletak di Gang Cidayu, Dusun Sosok I, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Kamis (20/08/2026).
Kasus ini terungkap berkat informasi yang diterima Polsek Tayan Hulu dari masyarakat sekitar pukul 17.30 WIB. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di salah satu rumah warga di kawasan tersebut. Petugas segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan mendalam sebelum akhirnya mendatangi lokasi yang dimaksud.
Kanit Reskrim Polsek Tayan Hulu bersama seluruh personel yang diterjunkan langsung melakukan penangkapan terhadap NT (44), pemilik rumah sekaligus terduga pengedar sabu. Saat penggeledahan awal di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Di antaranya lima bundel plastik bening berklip berukuran kecil yang disimpan dalam dompet kecil berwarna merah, lalu ditempatkan di dalam tempat sampah yang ada di area dapur.
Petugas juga menemukan satu paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut dibungkus tisu putih, diikat dengan kantong plastik bening, lalu disimpan di dalam sepatu berwarna merah muda milik terduga pelaku.
Penggeledahan kemudian diperluas hingga ke kamar mandi rumah tersebut. Di ruangan itu, petugas kembali menemukan satu paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang juga diduga sabu. Temuan tersebut menjadi alasan kuat bagi petugas untuk segera mengamankan NT beserta seluruh barang bukti ke Polsek Tayan Hulu guna penanganan kasus lebih lanjut.
Setelah penangkapan awal, Kanit Reskrim Polsek Tayan Hulu segera berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sanggau untuk mengembangkan hasil pengungkapan. Sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hulu kembali melakukan penggeledahan lanjutan di rumah NT.
Saat penggeledahan lanjutan yang difokuskan ke kamar terduga pelaku, petugas menemukan satu unit timbangan digital berwarna hitam merek CHQ Pocket Scale yang tersimpan di dalam laci meja. Di lokasi yang sama, ditemukan pula satu dompet kecil berwarna merah berisi 12 kantong plastik bening berklip yang diduga merupakan sisa bungkusan narkotika, serta satu sendok pipet berwarna putih di dalam laci meja rias.
Seluruh barang bukti temuan penggeledahan lanjutan turut diamankan petugas. Selain itu, satu unit telepon seluler merek Infinix HOT 60 Pro berwarna hitam yang diduga milik NT diserahkan oleh anak terduga pelaku kepada petugas di lokasi kejadian untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Sanggau Iptu Robianto menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang menyampaikan informasi secara cepat dan akurat. Pihaknya juga menegaskan koordinasi antar satuan kepolisian menjadi kunci kelancaran operasi pengungkapan kasus hingga ke penggeledahan lanjutan.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pengungkapan perkara narkotika. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang diperoleh untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini,” kata Iptu Robianto.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi kejadian meliputi dua paket plastik bening berklip berisi butiran kristal yang diduga sabu. Turut disita pula satu timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu pasang sepatu berwarna merah muda, lima bundel kantong plastik bening berklip, dua dompet kecil, 12 kantong plastik berklip berisi sisa butiran kristal yang diduga bekas kemasan narkotika, serta satu sendok pipet berwarna putih.
Pada Jum’at (21/08/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, NT beserta seluruh barang bukti dibawa oleh tim Satresnarkoba Polres Sanggau dari Polsek Tayan Hulu menuju Mapolres Sanggau. Tersangka selanjutnya menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum sesuai prosedur penyidikan yang berlaku.
Dalam perkara ini, NT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penerapan hukum juga merujuk pada ketentuan penyesuaian pidana melalui Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. UU Nomor 1 Tahun 2026 telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sementara penerapan pasal terhadap perkara ini tetap menjadi bagian dari proses pembuktian penyidik.
Polres Sanggau terus mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada dan berani melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungannya. Pemberantasan narkotika memerlukan kerja sama erat antara kepolisian dan masyarakat guna mewujudkan wilayah yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman bahaya narkoba. Seluruh proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang sedang menjalani pemeriksaan.
Laporan : Ilham Nur
