Polsek Long Kali Paser Ungkap Peredaran Sabu, Pedagang Diamankan Beserta Barang Bukti
Paser – KALTIM – Baraberita.com – Jajaran Kepolisian Sektor Long Kali yang berada di bawah komando Kapolres Paser AKBP Sofyan, kembali menorehkan hasil gemilang dalam pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026. Aparat berhasil menangkap seorang pedagang berinisial EW (33) yang terlibat dalam kasus kepemilikan sekaligus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukum Kabupaten Paser.
Penangkapan pelaku terjadi pada Senin, 27 Juli 2026 pukul 13.35 WITA. Keberhasilan ini berkat respons cepat pihak kepolisian yang menindaklanjuti laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi haram di kawasan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi warga mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di Desa Pinang Jatus, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser. Menanggapi hal tersebut, tim Reskrim Polsek Long Kali langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam sejak hari Minggu, 26 Juli 2026.
Puncaknya pada Senin siang, Kapolsek Long Kali AKP Andi Kasman bersama jajaran personel langsung menyergap pelaku di sebuah jalan pedesaan Desa Pinang Jatus. Proses penangkapan dan penggeledahan tersebut disaksikan secara langsung oleh masyarakat serta ketua RT setempat guna menjamin keabsahan tindakan hukum.
Dari hasil penggeledahan badan terhadap tersangka Eko Wibowo (33) yang merupakan warga Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara, polisi menemukan sejumlah barang bukti. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap kendaraan roda empat jenis Daihatsu Grand Max Pikap bernomor polisi KT 8557 VI yang dikendarai pelaku.
Sejumlah barang bukti yang berhasil disita antara lain sebanyak 11 bungkus plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga sabu dengan total berat bruto mencapai 2,46 gram. Barang haram tersebut disembunyikan secara rapi di dalam bungkus rokok berbagai merek serta di kantong celana yang dikenakan pelaku.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp800.000 yang diduga kuat berasal dari hasil transaksi penjualan ilegal. Satu unit telepon genggam merek Redmi A7 Pro warna hijau juga turut disita sebagai bukti pendukung kasus ini.
Bukan hanya itu, aparat juga menemukan peralatan pemakaian narkotika berupa alat isap sabu atau bong, pipet kaca, sendok takar plastik, dompet hitam, serta tas tangan merek Highmore. Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan untuk keperluan proses hukum.
Saat ini, tersangka bersama seluruh barang bukti yang diperoleh telah dibawa ke Markas Polsek Long Kali guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut oleh tim penyidik yang berwenang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga menjeratnya dengan pasal alternatif yaitu Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pihak kepolisian menegaskan bahwa Operasi Antik Mahakam 2026 merupakan bentuk komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi bangsa, khususnya di wilayah hukum Polda Kaltim.
Laporan : Tanto Ribowo
