Polres Merauke Ungkap Kasus Dugaan Percobaan Pemerkosaan dan Perbuatan Cabul
Merauke – PAPUA SELATAN – Baraberita.com – Satreskrim Polres Merauke melalui Unit Resmob bergerak cepat mengungkap kasus dugaan percobaan pemerkosaan dan perbuatan cabul yang terjadi di Jalan Payum, Kabupaten Merauke, pada Minggu (12/07/2026).
Terduga pelaku berinisial A.S.B. (25 tahun) berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah peristiwa dilaporkan terjadi. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Merauke, didampingi Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Merauke Ipda Stevend E. Dapo beserta personel Unit Resmob.
Pengungkapan kasus ini didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam yang dilakukan di lokasi kejadian dan sekitarnya. Langkah cepat diambil agar terduga pelaku tidak sempat melarikan diri atau menghilangkan jejak.
Kasat Reskrim Polres Merauke menjelaskan bahwa proses penanganan bermula dari laporan resmi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dugaan tindak pidana tersebut. Perbuatan yang diduga dilakukan terduga pelaku diatur dalam Pasal 473 ayat (1) juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terduga pelaku diduga mengikuti korban yang sedang mengendarai sepeda motor di sepanjang Jalan Payum. Saat tiba di bagian jalan yang sepi dan minim aktivitas warga, terduga pelaku mendekat.
Di lokasi tersebut, korban diduga dihentikan secara paksa hingga akhirnya terjatuh dari kendaraannya. Kejadian ini berlangsung secara tiba-tiba sehingga korban tidak sempat menghindar.
Terduga pelaku kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan fisik serta berupaya memaksakan perbuatan cabul kepada korban. Namun, aksi tersebut tidak berlanjut karena korban segera berteriak keras meminta pertolongan.
Jeritan korban didengar oleh pengendara lain yang kebetulan melintas di lokasi. Mendapatkan perhatian dari pihak luar, terduga pelaku sempat berhenti sebelum akhirnya upaya pengamanan dimulai.
Segera setelah menerima laporan, Unit Resmob melakukan penelusuran intensif hingga memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku di wilayah Jalan Mopah Lama. Tim langsung bergerak menuju lokasi tersebut.
Saat akan diamankan, terduga pelaku sempat melakukan perlawanan. Petugas kemudian memberikan tindakan tegas namun tetap terukur dan sesuai prosedur operasional kepolisian. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Merauke untuk proses hukum selanjutnya.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan satu buah kapak yang diduga digunakan sebagai alat ancaman atau kekerasan saat kejadian berlangsung. Barang tersebut kini menjadi bagian dari daftar barang bukti.
Saat ini, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi serta menguji keabsahan alat bukti, dan mendalami setiap rangkaian kejadian. Polres Merauke menegaskan komitmen menangani kasus ini secara profesional, serta mengimbau masyarakat segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.
Laporan : Atriani Luas
