Polsek Tayan Hulu Tindaklanjuti Dugaan Pencemaran DAS Sekayu Akibat Pertambangan Ilegal
Sanggau – KALBAR – Baraberita.com – Polsek Tayan Hulu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tercemarnya kembali Daerah Aliran Sungai (DAS) Sekayu. Pencemaran ini diduga terjadi akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlangsung di wilayah Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat (KALBAR).
Sebagai respons atas keluhan tersebut, sejumlah personel Polsek Tayan Hulu melaksanakan pengecekan lapangan sekaligus menyampaikan imbauan kepada warga pada Minggu (12/7/2026) mulai pukul 11.00 WIB.
Sebelum berangkat ke lokasi, seluruh anggota terlebih dahulu mengikuti apel konsolidasi di halaman Mapolsek Tayan Hulu. Apel dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, IPTU Trisna Mauludi, untuk memberikan arahan, menentukan cara bertindak, serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan aman, terukur, dan sesuai prosedur.
Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut laporan yang menyebutkan adanya penurunan kualitas air di Sungai Sekayu. Warga menduga perubahan ini disebabkan oleh aktivitas PETI di wilayah hulu sungai, yang mengganggu ketersediaan air bersih dan kelancaran kegiatan ekonomi masyarakat.
Setibanya di Dusun Janjang, Desa Janjang, petugas segera melakukan penyisiran ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi kegiatan pertambangan ilegal tersebut.
Dari hasil pemeriksaan lapangan, tim menemukan dua unit mesin yang diduga dimiliki oleh seorang warga berinisial Rio.
Namun, saat dilakukan pengecekan, aktivitas penambangan sudah terhenti dan tidak ditemukan adanya pekerja maupun pelaku yang sedang beroperasi di lokasi. Petugas kemudian mendata temuan tersebut sebagai bahan untuk tindak lanjut lebih lanjut.
Selain pemeriksaan fisik, personel juga memberikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak lagi terlibat dalam aktivitas PETI. Penyampaian ini menjadi langkah pencegahan agar praktik merusak lingkungan tersebut tidak terulang kembali.
Petugas menjelaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.
Selain risiko hukum, dijelaskan pula dampak buruk bagi lingkungan. Aktivitas PETI dapat menyebabkan pendangkalan, pencemaran kualitas air, kerusakan ekosistem, hingga memicu perselisihan antarwarga.
Kapolsek Tayan Hulu menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam merespons cepat setiap laporan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan kepentingan umum.
“Kami tidak mengabaikan keluhan warga soal pencemaran sungai. Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional lewat pengecekan dan langkah pencegahan. Kami mengajak semua pihak menghentikan PETI demi menjaga sumber air dan lingkungan yang menjadi milik bersama,” ujar IPTU Trisna Mauludi.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Polres Sanggau, pemerintah daerah, instansi terkait, serta warga. Kerja sama antarunsur dipandang sebagai kunci utama menjaga kelestarian kawasan DAS Sekayu.
Kapolsek kembali mengingatkan agar masyarakat tidak tergoda menggeluti usaha pertambangan tanpa izin. Selain melanggar aturan, kegiatan ini justru merugikan diri sendiri karena merusak lingkungan tempat tinggal dan sumber kehidupan sehari-hari.
Tindakan ini juga merupakan kelanjutan dari pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya pada 6 Juni 2026 oleh tim gabungan. Sejauh pelaksanaan berlangsung, kondisi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Aparat berjanji akan terus meningkatkan pengawasan serta melakukan pendekatan edukatif demi menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
Laporan : Jeinita Claudia
