2 Juli 2026

Polda NTT Bentuk Tim Gabungan Perkuat Penyelidikan Dugaan Intimidasi Terhadap Seorang Dokter

0
image_750x_6a4610da91a7a

Kupang – NTT – Baraberita.com – Polda Nusa Tenggara Timur membentuk tim penyelidikan gabungan untuk memperkuat proses pengungkapan kasus dugaan intimidasi terhadap seorang dokter berinisial dr. E.P.U.P. yang meninggal dunia dan menarik perhatian luas di tengah masyarakat.

Menyikapi perhatian publik yang cukup tinggi terhadap peristiwa tersebut, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko memberikan arahan agar penanganan kasus dilakukan secara menyeluruh. Langkah itu ditempuh melalui mekanisme kerja sama lintas satuan kerja di lingkungan kepolisian daerah.

Tujuan pembentukan tim ini adalah memastikan setiap tahap penyelidikan dan penyidikan berjalan secara profesional, objektif, serta terbuka. Seluruh proses juga diwajibkan mengacu pada alat bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, menyatakan pembentukan tim gabungan merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia. Hal ini dilakukan guna mengoptimalkan penanganan kasus melalui kerja sama antarfungsi.

“Kapolda NTT menginstruksikan agar seluruh potensi alat bukti dan fakta hukum digali secara mendalam melalui mekanisme tim gabungan. Penanganan ini mengutamakan pendekatan ilmiah sehingga setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdasar,” ujarnya.

Ia menjelaskan tim tersebut akan dipimpin oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTT. Dalam susunannya turut melibatkan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, serta jajaran Polres Timor Tengah Utara dan Polres Kupang.

Masing-masing unsur yang tergabung akan melaksanakan tugas sesuai ruang lingkup kewenangannya. Direktorat Reserse Kriminal Umum fokus menelusuri penyebab kematian korban secara rinci.

Sementara itu, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak menangani aspek yang berkaitan dengan kepentingan dan perlindungan hukum bagi korban. Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama tim siber akan mendalami alat bukti elektronik yang terkumpul.

Apabila diperlukan, tim juga akan bekerja sama dengan Balai Laboratorium Forensik Polri untuk memastikan keabsahan dan keakuratan setiap barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

Penyidik juga akan melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Di antaranya adalah orang yang mengetahui aktivitas korban sebelum meninggal dunia, serta pihak yang diduga memiliki informasi terkait dugaan tindakan intimidasi tersebut.

Selain itu, kepolisian akan meminta pendapat tenaga ahli guna melengkapi pembuktian. Ahli yang dilibatkan meliputi ahli hukum pidana, psikologi, grafologi, serta tenaga medis untuk menelaah riwayat kesehatan korban.

“Kami menjamin seluruh fakta akan diuji melalui prosedur penyidikan yang profesional. Setiap keterangan saksi, barang bukti, maupun pendapat ahli akan dianalisis secara objektif,” tegas Kabid Humas.

Ia menegaskan pihaknya tetap memegang teguh asas praduga tak bersalah. Tidak ada kesimpulan yang diambil sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan dinyatakan selesai dan lengkap.

Untuk menjaga kualitas penanganan, perkembangan kasus akan dievaluasi secara berkala oleh tim gabungan bersama seluruh unsur yang terlibat. Hal ini bertujuan agar proses pengungkapan fakta berjalan lancar dan terarah.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya. Penyebaran berita yang belum terverifikasi dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya proses hukum.

Polda NTT juga membuka kesempatan bagi siapa saja yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk menyampaikannya kepada petugas. Setiap keterangan yang masuk akan ditindaklanjuti dan diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku demi keadilan dan kepastian hukum.

Laporan : Yulsa Zena

 

follow :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!